Hukrim  

BNN, TNI dan Bea Cukai Kembali Membekuk Jaringan Kartel Narkoba di 3 Wilayah

BNN, TNI dan Dirjen Bea Cukai melakukan konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus narkoba di Kantor BNN Cawang Jakarta Timur (Photo: AH)

Jakarta, Sinarpagibaru.com-Marthinus Hukom Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyampaikan tim gabungan BNN bersama TNI beserta Direktorat Bea dan Cukai kembali menangkap jaringan narkoba beserta barang bukti sabu, heroin dan ganja. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BNN RI Cawang Jakarta Timur, Jumat (4/10/2024).

Konferensi pers tersebut juga diantaranya dihadiri Pangdam XII Tanjung Pura Mayjen TNI Iwan Setiawan, Deputi Penindakan BNN I Wayan Sugiri, Gatot Sugeng Wibowo Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dan Anwar Fuady Ketua Persatuan Artis Sinema Indonesia (PARSI).

Marthinus menjelaskan  penangkapan barang haram ini ada dibeberapa lokasi, diantaranya di perbatasan Kalimantan Barat, Bandara Soekarno Hatta dan Banten.

“Pengungkapan 3 kasus narkotika yang dilakukan 8 orang tersangka dengan barang bukti narkotika berupa 2.760 gram atau 2,76 Kg heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 Kg sabu, dan 114.230 gram atau 114,23 Kg ganja,” ucap Marthinus kepada awak media.

Dia menjelaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan BNN, TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP. Berikut  kronologis penangkapan para pelaku narkoba;

Kasus Heroin

Tim Gabungan BNN serta Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di mana BNN telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dari Laos yang dikendalikan oleh tersangka DA yang diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional, yang saat ini masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus berawal dari kolaborasi pengawasan yang dilakukan BNN serta Bea dan Cukai melalui joint analysis dan joint operation terhadap sebuah koper milik seorang pria berinsial ZM, di Terminal 3 Kedatangan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/9). Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap koper ZM, yang diketahui terbang dari Singapura ke Indonesia, ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram yang disembunyikan pada dinding koper.

Baca Juga :  Dinilai Bermasalah, Kader PDI Perjuangan Gugat Megawati Soekarnoputri ke PN Jakarta Pusat, Pengamat Hukum: Gugatannya Salah Alamat!

Dari hasil pemeriksaan tim gabungan diperoleh keterangan, bahwa barang haram ini rencananya akan diserahkan ZM kepada seseorang berinisial SS. Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery terhadap koper berisi heroin tersebut dan sekira pukul 15.00 WIB tersangka SS berhasil diamankan sesaat setelah menerima koper. Dari hasil interogasi, ZM dan SS mengaku diperintah oleh seseorang berinsial AH untuk mengambil heroin di Kamboja dari seorang wanita berinisial DA.

Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan tersangka AH yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus Sabu (Jaringan Internasional)

Pada Selasa (24/9), Tim BNN bekerja sama dengan Polsek Sekayam berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial A dan RR yang merupakan DPO atas kepemilikan 10 bungkus narkotika jenis sabu.

Satu bulan sebelumnya, pada Selasa (13/8), Tim BNN mengamankan 10 bungkus narkotika jenis sabu hasil penyerahan barang temuan dari Pamtas di perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Sungai Tekam Kab. Sanggau, Kalimantan Barat, beserta 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua. Atas temuan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan hasil pengembangan scientific crime investigation yang dilakukan Tim BNN Pusat, BNN Provinsi Kalimantan Barat, bersama DJBC Kalimantan Barat, berhasil didapatkan identitas tersangka dengan inisial A dan RR. Selanjutnya Tim BNN menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua orang tersangka tersebut.

Kemudian pada Selasa (24/9), Polsek Sekayam Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat mendapatkan informasi tentang keberadaan 2 (dua) orang DPO BNN berinisial A dan RR. Di hari yang sama Polsek Sekayam segera menuju lokasi sasaran yang berada di wilayah Kabupaten Sanggau, dan pada pukul 20.00 WIB, DPO berinisial A berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Dsn. Sungai Sadong Ds. Pengadang Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Bengkalis Terlibat Bisnis Narkoba, BNN Sita 29,9 Kg Sabu

Selang satu jam kemudian, Tim BNN bersama Polsek Sekayam berhasil mengamankan DPO berinisial RR di kediamannya yang berada di Dsn. Kenaman Ds. Kenaman Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Kalimantan Barat. Keduanya selanjutnya di bawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan

Kasus Ganja

Pengungkapan kasus berawal dari informasi tentang adanya pengiriman paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman barang dengan menggunakan truk. Berdasarkan informasi tersebut, Tim BNN Provinsi Banten melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama ASDP dan Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Merak.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim BNN Provinsi Banten mencurigai sebuah kendaraan truk bermuatan penuh hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 4 (empat) paket karung yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 114.230 gram.

Menurut pengakuan supir truk, paket dengan tujuan pengiriman sebuah gudang/lapak rongsok di daerah Bogor, Jawa Barat, tersebut adalah milik seseorang berinisial A, salah satu konsumen jasa ekspedisi tempat Ia bekerja.

Pada Sabtu (21/9), Tim BNN Provinsi Banten selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S yang saat itu tengah mengambil paket sebanyak 4 (empat) karung yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Andreas Hutagalung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *