Hukrim  

Bos Narkoba Narkoba Asal Palangka Raya Resmi Menghuni Lapas Nusakambangan

Salihin alias Saleh bandar Narkoba asal Palangka Raya ketika dikawal Tim Gabungan BNN memasuki Lapas Nusakambangan (Photo: AH)

Jakarta,Sinarpagibaru.com-Salihin alias Saleh bandar narkoba asal Palangka Raya akhirnya resmi menghuni Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (6/11). Saleh yang dikenal “Pablo Escobar” asal Kampung Puntun Palangka Raya ini memang dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Namun kali ini, ia harus merasakan jeruji dengan penjagaan super ketat di Indonesia.

Pemindahan Saleh yang diamankan Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (4/9), ke Lapas yang kerap dijuluki sebagai “Pulau Kematian” ini bukan tanpa alasan. Rekam jejaknya sebagai bandar besar narkoba selama ini memang sangat meresahkan. Serta kemampuannya melepaskan diri dari jerat hukum dengan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hingga akhirnya buron selama 2 tahun, melatarbelakangi pemindahannya ke Lapas yang dihuni narapidana kelas kakap tersebut.

Baca Juga :  Kolaborasi Yang Solid, BNN Bongkar Sindikat Internasional Golden Triangle dan Golden Peacock

Dikawal sepuluh petugas kemanan dan didampingi seorang dokter, pemindahan Saleh berjalan lancar tanpa adanya gangguan. Saleh yang sebelum pelariannya divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, kini harus menjalani masa hukumannya di pulau steril yang tertutup bagi masyarakat sipil tersebut.

Bukan tak mungkin, vonis hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang dikabulkan pada 25 Oktober 2022 silam itu meningkat dari 7 tahun menjadi pidana maksimal, yaitu hukuman mati. Pasalnya selama buron, gembong narkoba Saleh terus berupaya mengembangkan bisnis haramnya dan membangun kerajaan narkoba di wilayah kekuasaannya bersama komplotannya.

Untuk diketahui, Salihin alias Saleh diamankan di Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (6/11). Bersama Saleh, Tim Gabungan juga mengamankan tersangka lainnya yang terbukti membantu bisnis narkoba Saleh, yaitu E dan M alias U, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 902.538.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Selain disangkakan pasal dalam UU Narkotika, Saleh juga akan dijerat dengan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (AH)

Baca Juga :  Anggaran Miliaran SMAN 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi Diduga Dikorupsi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *