JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat berhasil mengamankan aset tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dinyatakan bahwa Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat menyerahkan 84 Sertipikat Tanah Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan luas keseluruhan 206.096 M² dengan nilai aset tanah 10,7 Triliun kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat di Ruang Pola Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat pada hari Kamis (18/01/2024).
“Terima kasih banyak untuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat beserta jajaran atas kerjasama dan keberhasilan mensertipikatkan aset-aset tanah milik Pemerintah Khususnya di Wilayah Jakarta Barat,” ucap Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Uus Kuswanto
“Ini merupakan pencapaian yang luar biasa karena tanpa adanya kerjasama yang sangat luar biasa tidak mungkin terbit dan kita saksikan sertipikat yang luar biasa yang ada disini. Semoga di triwulan pertama mudah-mudahan bisa melebihi yang diserahkan saat ini. Yang dilakukan kita saat ini manfaatnya sangat luar biasa dan Insya Allah kedepannya akan bermanfaat bagi warga Jakarta Barat,” pungkas Uus Kuswanto.
Plt Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati juga mengucapkan terimakasih kepada BPN Jakarta Barat dalam hal pengamanan aset Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hal ini senada dengan intruksi dari Bapak Pj. Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 2023 mengenai percepatan pelaksanaan pensertipikatan Barang Milik Negara berupa tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Setiyadi dalam sambutannya mengucapkan “Terimakasih kepada perangkat-perangkat daerah dalam proses pensertipikatan tanah di Wilayah Jakarta Barat”, ujarnya.
Agus juga berharap aset yang sudah disertipikatkan untuk dijaga bidang tanahnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan memperhatikan kewajiban dan laranagan sebagaimana di atur dalam Pasal 57 PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. (Gtg)