BPN Jakarta Selatan Segera Sertifikatkan 100 Bidang Tanah Wakaf di Tahun 2023

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Jakarta Selatan, Tentrem Prihatin. (Foto: ist)

Sinarpagibaru.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Selatan menargetkan 100 bidang tanah wakaf tempat peribadatan disertifikatkan di tahun 2023.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan, Tentrem Prihatin menerangkan, program pensertifikatan tanah wakaf tempat peribadatan lainnya di Kota Jakarta Selatan merupakan salah satu program strategis Kementrian ATR/BPN yang di canangkan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Menurut Tentrem Prihatin, Kantor BPN Jakarta Selatan diperintah oleh Kementerian ATR/BPN untuk mensertifikatkan semua tanah wakaf dan peribadatan lainya yang ada di Jakarta Selatan.

“Bukan hanya untuk tempat peribadatan umat muslim (Islam) saja, tapi juga untuk pemeluk agama Kristen, protestan, Hindu dan Buddha meliputi Masjid, Mushola, Gereja, Pure dan Klenteng untuk Khonghucu serta tanah makam,” kata Tentrem Prihatin kepada media ini di Kantor BPN Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Rabu 12/7/2023.

Baca Juga :  Di Momen Hantaru 2024 ATR/BPN, Kakanwil BPN DKI Jakarta Bakal Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan melakukan upaya-upaya percepatan dengan menggandeng pihak terkait, Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, Kementerian Agama, dengan Camat/Kepala Lurah, Depag maupun unsur lainya di Jakarta Selatan.

“Target sertifikasi tanah wakaf dan peribadatan lainya di tahun 2023 sebanyak 100 bidang, dari target tersebut kita sudah mensertifikatkan 53 bidang dan sisanya sudah kita proses dan sudah ada peta bidangnya tinggal melengkapi pemberkasannya”, ujar Tentrem Prihatin.

“Insyallah semua target tersebut kita selesaikan tahun ini,” tambahnya.

Tentunya penyertifikatan tanah wakaf dan peribadatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya para pengurus atau takmir masjid mengenai pentingnya dalam sertifikasi tanah wakaf.

Sertifikat tanah wakaf merupakan salah satu bukti adanya peralihan hak antara pewakaf dengan penerima wakaf, dengan adanya sertifikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Bagikan Sertifikat Tanah Door to Door di Kepulauan Seribu

“Saya menghimbau khususnya masyarakat di Jakarta Selatan yang tempat ibadah yang belum bersertifikat ayo sertifikatkan bareng-bareng kita akan permudah terkait persyaratan nya dan biayanya 0 rupiah”, pungkasnya. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *