BPN Jakarta Timur Fokus Penyelesaian Empat Permasalahan Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Timur, Dony Novantoro. (Foto: ist)

Sinarpagibaru.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur kini fokus menyelesaikan 4 (empat) permasalahan pertanahan di tahun 2023.

Adapun 4 (empat) permasalahan yang dimaksud yakni permasalahan pertanahan yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Residu, pengadaan tanah, tunggakan PTSL dan sengketa tanah di Jakarta Timur.

“Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto telah memerintahkan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di kantor BPN Jakarta Timur”, kata Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Timur, Dony Novantoro kepada media ini di Kantor BPN Jakarta Timur, Selasa (20/6/2023).

Dony menjelaskan, empat permasalahan itu maka pimpinan telah menugaskan kepada pihak kantor pertanahan Jakarta Timur untuk diselesaikan. Program PTSL itu sendiri memang jelas harus diselesaikan yang bisa kita selesaikan dari PTSL Residu tersebut. Mengenai pengadaan tanah semua itu sudah menjadi atensi dari Kementerian ATR/BPN dikarenakan adanya salah satu proyek strategis nasional (PSN) itu yang menjadi atensi khusus untuk segera diselesaikan tahun ini.

Baca Juga :  Masyarakat Apresiasi Adanya PELATARAN, AHY: Kami Permudah Warga Dapatkan Kepastian Hukum

“Tunggakan PTSL memang akan diselesaikan akan tetapi tidak dengan waktu yang bersamaan tentu saja tidak bisa, ada prioritas tertentu yang harus diselesaikan yakni PTSL residu”, ujar Dony.

Oleh karena itu, lanjut Dony mengatakan, PTSL residu ini mulai dari tahun 2017 sampai 2023. Dan pelayanan yang rutin di loket kantor pertanahan Jakarta Timur mengenai pengurusan sertifikat ptsl juga akan diselesaikan.

“Mengenai permasalahan sengketa tanah itu bukan dari pihak instansi seperti Kementerian ATR/BPN yang harus menyelesaikan. Dikarenakan penyelesaian sengketa tanah tersebut bisa saja di pengadilan dan kepolisian. Tapi bagaimana pihaknya mengurai masalahnya itu seperti apa, dan jalan keluarnya juga seperti apa,” terang Dony.

Baca Juga :  Menteri AHY Serahkan 10 Sertipikat Tanah Wakaf di Surabaya

“Kita ada beberapa masalah kita urai dan diselesaikan melalui lewat mediasi. Ada juga yang menempuh jalur lewat pengadilan ya silahkan saja. Masalah terberat di Kantor BPN Jakarta Timur ada dua yaitu PTSL residu dan sengketa tanah”, pungkas Dony. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *