KAB.CIREBON, Sinarpagibaru.com – Sebanyak 180 sertipikat warga pemilik lahan di Desa pangkalan Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon menerima sertipikat tanah hasil konsolidasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Kamis (18/7/24). Pembagian sertipikat ini di laksanakan kantor desa Pangkalan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon Hesekiel Sijabat melalui seksi Pengadaan Tanah Ulya mengatakan,” Program Konsolidasi Tanah merupakan upaya penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat merelakan tanahnya dipotong untuk kegiatan fasilitas sosial, fasilitas umum, dan jalan,” ujarnya kepada media ini.
Ulya juga menjelaskan dengan adanya konsilidasi tanah ini bisa meningkatkan kualitas harga tanah karena yang tadi nya tanah tidak produktif dikarenakan akses jalan tidak ada ataupun fasilitas umum tak mendukung maka dengan merelakan sedikit lahan dari pemiliknya maka tanah tersebut menjadi hidup.
Lanjut Ulya Konsolidasi Tanah (KT) adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan. KT dilaksanakan dengan Sistem sukarela, artinya kegiatan dapat berjalan setelah diperolehnya suatu persetujuan dari pemilik tanah. ( Dudi)