KAB. CIREBON, Sinarpagibaru.com – Pada hari Kamis (19/09/2024), bertempat di Kantor Desa Palimanan barat Kecamatan Gempol, kabupaten Cirebon telah dilaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) – Pendaftaran Tanah Masyarakat (PM) kepada warga Desa Palimanan barat.
Sebanyak 680 sertifikat PTSL-PM diserahkan secara langsung kepada warga Desa Palimanan barat.
Kantor pertanahan yang di wakili Ketua tim 3 Jahidin, menyampaikan bahwa program PTSL-PM merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, sertifikat PTSL-PM ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanahnya dan terhindar dari berbagai permasalahan pertanahan.
Lanjut Jahidin mengatakan pertumbuhan ekonomi di desa juga akan meningkat bila sudah tidak ada lagi sengketa tanah, karena bisa menarik investor untuk melakukan investasi apalagi di desa Palimanan barat ini yang posisi desa nya di lintasi jalan negara dan provinsi sangat di untungkan.
Tidak lupa Jahidin juga berbicara dalam proses pembuatan sertipikat PTSL PM ini agar cepat rampung, maka yang perlukan pertama ialah pemasangan tanda batas tanah terlebih dahulu, ketika sudah di pasang tanda batas tersebut maka dapat mempermudah tim kantor pertanahan. “Disini perlu sekali peran aktif tokoh masyarakat pemuda dan perangkat desa untuk melakukan sosialisasi tanda batas dan bekerjasama dalam pemasangan patok tanda batas yang menerima program”. Pungkasnya. (Dudi)