Daerah  

BPN Kabupaten Cirebon: Pencegahan Kasus Pertanahan Melalui Implementasi Sertipikat Elektronik

Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon mengadakan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan melalui Implementasi Sertipikat Elektronik di Hotel Aston Cirebon. (Foto: ist)

KAB.CIREBON, Sinarpagibaru.com – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan transformasi digital dengan penerapan Sertipikat Elektronik dalam upaya pencegahan kasus kasus Pertanahan sehingga memberikan rasa aman kepada pemilik tanah yang selalu was was akan keberadaan mafia tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon mengadakan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan melalui Implementasi Sertipikat Elektronik di Hotel Aston Cirebon. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, S.H., M.H, Kapolresta Kombes Sumarni, PJ Bupati Cirebon Drs Wahyu Mijaya SH,Msi dan kajari yang diwakili kasi pengelolaan barang bukti Santoso SH.

Dalam sambutanya PJ Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengapresiasi luar biasa kepada kinerja Kantor Pertanahan yang sangat solid hebat dalam bekerja menuntaskan permasalahan tanah yang ada di kabupaten Cirebon.

“Saya berharap di masing masing daerah untuk masalah tanah khususnya camat dan kepala desa harus memiliki rencana kapan masalah tanah di wilayahnya di tuntaskan ini menjadi suatu agenda kerja selama mengemban tugas jabatannya, sehingga menurut Wahyu mijaya dikemudian hari tidak ada lagi kasus kasus tentang Pertanahan baik dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Untuk Kasus pertanahan tahun 2024 yang sedang ditangani oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon sebanyak 30 Kasus
Pertanahan terdiri dari Perkara Pertanahan 27 Kasus Sengketa Pertanahan 3 Kasus Konflik Pertanahan 0 Kasus, Memberikan keterangan dalam rangka adanya Laporan
Kepolisian (Tahun 2024) :
a) Polresta Cirebon 4 Laporan
b) Polres Cirebon Kota 3 Laporan
c) Polda Jabar 2 Laporan
Total masalah pertanahan (termasuk LP) sejumlah 39 Kasus
atau sekitar 0,006 % dari total sertipikat yang sudah diterbitkan yaitu sejumlah 575.092.

Baca Juga :  Lantik Sekjen dan Staf Ahli, Menteri ATR/BPN Tekankan Penerapan Transformasi Digital serta Penguatan Kerja Sama

Hal ini di sampaikan oleh Hesekiel Sijabat selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon. “Salah satu akar masalah dalam kasus-kasus pertanahan adalah belum terpetakannya dalam sistem koordinat nasional bidang-bidang tanah yang telah bersertipikat yang terbit pada tahun-tahun lama, yaitu mulai tahun 1961, 1970 sampai dengan tahun 2000an,” terang Kiel.

Ada sejumlah 223 ribu sertipikat yang terbit dalam rentang waktu tersebut sampai dengan tahun 2016. secara bertahap telah kami petakan dalam sistem koordinat nasional namun sampai saat ini masih ada sejumlah 80.492 bidang tanah lagi
yang perlu segera kami petakan. Bidang-bidang tanah seperti ini di BPN dikenal sebagai bidang tanah klaster empat kalau tidak segera dipetakan rawan tumpang-tindih dengan permohonan-permohonan baru dari masyarakat Kunci untuk memetakan ini terlebih dahulu adalah menemukan para warga pemilik bidang tanah tersebut.

Kami telah menyampaikan surat penyampaian daftar bidang tanah
klaster empat yang berisi nama pemilik, luas tanah, desa dan tahun terbit sertipikat kepada 184 desa di 35 kecamatan Dalam waktu dekat akan kami sampaikan juga ke desa-desa lainnya.

Disini peran kuwu/lurah dan perangkat desa sampai ke tingkat RT sangat penting dalam mengidentifikasi nama-nama pemilik bidang tanah yang mungkin juga telah wafat dan sekarang tanah tersebut ditinggali oleh para ahli waris. Supaya bidang-bidang tanah klaster empat ini secara terukur dan sistematis dapat dipetakan segera tahun ini diperlukan
kelembagaan yang kuat antara BPN, Pemerintah Daerah dan jajaran Kuwu/Lurah sampai perangkat desa tingkat RT.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Resmi Deklarasikan Kota Madiun Sebagai Kota Lengkap

Kiel juga menambahkan per tanggal 10 Juli 2024, jumlah bidang tanah terdaftar di Kabupaten Cirebon telah mencapai 67,29 % dari perkiraan jumlah bidang tanah sejumlah 1.035.850 bidang.

Khusus capaian kami di tahun anggaran 2024 ini bahwa dari 40 ribu target sertipikat yg diberikan kepada kami bersama-sama dengan para kuwu dan pengumpul data pertanahan telah mengukur dan melengkapi berkas-berkas yang siap menjadi sertipikat sejumlah 37.131 bidang (92 %) dan telah siap sertipikat (K1) sejumlah 16.501bidang (40%).

“Kami optimis di akhir bulan juli ini nanti kami dapat menyelesaikan pemberkasan lengkap 100 % sebagaimana arahan Bapak Kakanwil,” pungkas Kiel. (Dudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *