Sinarpagibaru.com – Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan kembali menegaskan bahwa layanan informasi pertanahan dan hak tanggungan dapat diaktifkan secara langsung melalui sistem elektronik sehingga proses administrasi tanah menjadi lebih cepat dan efisien tanpa perlu mengunjungi kantor pertanahan.
Hal ini memberikan kemudahan bagi para mitra kerja seperti PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Jasa Keuangan dengan memanfaatkan inovasi yang dibangun oleh Kementerian ATR/BPN dengan mengakses https://intan.atrbpn.go.id/. Hasilnya, sejauh ini telah membawa perubahan positif dalam sektor tanahan di Kota Depok, khususnya di Indonesia.
Dasar penggunaan layanan pertanahan elektronik tersebut, sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diatur pula dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sedangkan di lingkup Kementerian ATR/ BPN, dasar hukum penyelenggaraan SPBE berdasarkan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Hal ini juga diperkuat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Secara Elektronik.
Dengan menggunakan sistem elektronik dari BPN, para PPAT dan Jasa Keuangan dapat melakukan berbagai tugas administrasi terkait dengan kepemilikan tanah secara online yang tertera dalam layanan website resmi.
“Proses sertifikat, SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah), Hak Tanggungan ZNT ( Zona Nilai Tanah) dan Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan, mengurangi birokrasi yang berbelit-belit serta menghindari kesalahan dalam pengolahan data,” jelas Indra Gunawan, kepada wartawan, Senin, 10 Juli 2023.
Diterangkan Indra Gunawan, salah satu manfaat utama dari layanan pertanahan elektronik yang diberikan BPN melalui sistem elektronik, pertama penghematan waktu dan tenaga. Untuk PPAT dan Jasa Keuangan tidak perlu lagi pergi ke kantor pertanahan secara fisik untuk mengurus berbagai dokumen terkait tanah.
“Mereka dapat mengakses informasi pertanahan, melakukan pendaftaran, dan melacak status administrasi tanah dengan cepat dan mudah melalui sistem elektronik yang disediakan BPN,” jelas Indra Gunawan.
Kedua, masyarakat juga mendapatkan manfaat dari layanan pertanahan elektronik tersebut. Dengan proses administrasi yang lebih efisien, masyarakat dapat mengurus berbagai perizinan tanah dan hak tanggungan dengan lebih mudah.
“Masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantri di BPN Kota Depok atau mengumpulkan dokumen-dokumen yang rumit. Semua informasi dan proses administrasi dapat diakses secara online, memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam mengurus urusan tanah,” terangnya.
BPN Kota Depok, sambung Indra Gunawan, akan terus aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah secara langsung dan tidak langsung.
BPN bertanggungjawab untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang manfaat dan perlunya memiliki sertifikat tanah yang sah secara hukum.
Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya, melindungi hak-hak properti mereka, serta memudahkan dalam proses transaksi jual beli atau pembiayaan lembaga keuangan.
“Memiliki sertifikat tanah merupakan bukti legalitas dan keabsahan atas kepemilikan tanah. Sertifikat tanah memastikan bahwa tanah yang dimiliki oleh individu atau lembaga adalah sah dan terdaftar di instansi yang disebutkan, dalam hal ini BPN,” imbuhnya.
Dalam transaksi properti, sertifikat tanah menjadi bukti yang sah bahwa tanah tersebut dapat dipindahkan ke tangan pihak lain. Bank dan lembaga keuangan juga membutuhkan sertifikat tanah sebagai jaminan dalam memberikan pinjaman atau pembiayaan properti kepada individu atau perusahaan.
Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat dapat memperoleh akses lebih mudah untuk pembiayaan dan investasi melalui lembaga keuangan.
“Kami, BPN Kota Depok selain menyampaikan langsung informasi ini, secara intens juga memberikan sosialisasi dengan memanfaatkan media sosial dan website resmi untuk menyebarkan informasi tentang Layanan Pertanahan Elektronik dan pentingnya sertifikat tanah,” jelasnya.
Melalui layanan pertanahan elektronik yang efektif, BPN Kota Depok berharap masyarakat mendapatkan pemahaman tentang pentingnya sertifikat tanah.
“Apalagi di era digital seperti sekarang ini, pemanfaatan teknologi informasi dan layanan elektronik sangatlah penting untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik,” kata Indra.
Untuk diketahui, layanan pertanahan elektronik yang diperkenalkan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan langkah maju dalam mendorong transformasi sektor digital pertanahan di Indonesia.
“Diharapkan dengan adanya layanan ini, administrasi pertanahan dapat lebih transparan, efisien, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait kepemilikan tanah,” pungkas Indra Gunawan. (Gtg)