BPN Kota Depok Serahkan Ganti Rugi Tol Cinere-Jagorawi, Total Rp 8,5 M

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan memimpin langsung pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi oleh BPN Kota Depok pada Senin, 24 Juli 2023 berjalan mulus. (Foto: ist)

Sinarpagibaru.com – Pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi, yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok oleh BPN Kota Depok pada Senin, 24 Juli 2023 berjalan mulus.

Kali ini pemberian uang ganti kerugian diserahkan kepada pemegang ahli waris Almarhum Hudoyo Nomor Identitas Bidang (NIB): 274 dan Almarhumah Soepartini Bambang S (NIB: 289 dan 289 A).

Untuk ahli waris pemegang NIB 274 diserahkan atas nama Rully Oki Rialto, Rezki Yuniarti. Sedangkan pemegang NIB: 289/289 A diserahkan atas Rezki Yuniarti, Rully Oki Rialto, Tuti Erna Adele Biatrix, Fransky Sukanto, Fabby Fabianto Sukanto, Fionna Felicia, Ferdy Ferandi.

Selanjutnya Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo dan Partono Hadi.

“Total yang diserahkan pada hari ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Rp 8.597.379.000,” terang Indra Gunawan.

Sejalan dengan penyerahan ganti kerugian, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menegaskan jajarannya akan terus mengambil langkah maju dalam mendukung realisasi pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi.

PSN bertujuan meningkatkan konektivitas, dan mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Namun, untuk merealisasikan pengadaan tanah, diperlukan ketelitian, kehati-hatian serta pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Sebagai langkah transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan tanah, BPN Kota Depok memastikan menjalankan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. Pasal 113 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

Baca Juga :  HUT Kemerdekaan RI, Momentum BPN Depok Pertebal Jaminan Hak atas Tanah untuk Rakyat

Untuk diketahui, sebelum uang ganti rugi diserahkan kepada pemilik tanah atau ahli waris, BPN Kota Depok mengadakan proses musyawarah dengan mengundang pihak berkepentingan untuk menyampaikan nilai ganti kerugian yang dianggap wajar.

Pemilik tanah diminta hadir tanpa diwakilkan dalam musyawarah ini. Namun, apabila pemilik tanah tidak dapat hadir secara langsung, mereka dapat diwakilkan oleh ahli waris yang terkait.

Soal pemilik tanah diwakilkan, BPN meminta surat kuasa yang sah yang menyatakan bahwa ahli waris memiliki hubungan keluarga dengan pemilik tanah.

Surat kuasa tersebut harus mencakup fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan hubungan darah antara ahli waris dan pemilik tanah hingga derajat kedua atau hubungan pernikahan.

Bagi ahli waris, perlu membawa surat pernyataan atau keterangan waris yang memperjelas status mereka sebagai ahli waris sah pemilik tanah, serta surat kuasa waris yang membuka mereka untuk mewakili pemilik tanah dalam musyawarah. Seperti halnya pemilik tanah, ahli waris juga harus menyertakan fotokopi KK dan KTP sebagai bantuan diri yang sah.

Sementara bagi badan hukum yang menjadi pemilik tanah, mereka diharapkan menunjukkan surat kuasa yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum tersebut.

Baca Juga :  Indra Gunawan: Mutasi ASN Hal Biasa dalam Pengembangan Karier

”Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses musyawarah berjalan dengan baik dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kepentingan terhadap tanah yang akan dikompensasi,” jelas Indra Gunawan.

Proses musyawarah ini juga disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Kelurahan, dan pihak lain yang relevan. Hal ini memberikan kepastian hukum dan meminimalkan potensi konflik atau permasalahan di masa mendatang terkait dengan ganti kerugian tanah.

Dengan transparansi, keterbukaan, dan keadilan dalam proses pengadaan tanah, diharapkan pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Depok dan wilayah sekitarnya.

”Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat saling mendukung dan bersinergi dalam mendukung proyek strategis nasional untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama warga Kota Depok,” kata Indra Gunawan. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *