Sinarpagibaru.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem lewat unit pelaksana tugas (UPT) Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS). Penandatanganan ini dilakukan bersama 15 (lima belas) Kelompok Tani Hutan (KTH) yang terdiri dari 1 (satu) KTH di Kabupaten Bogor dan 14 KTH di Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at (7 April 2023) di Lido Lake Resort, Cigombong, Kabupaten Bogor.
KTH yang dimaksud meliputi; KTH UEM Pancar Bakti, KTH Berkah Tani, KTH Tugu Tani, KTH Naga Lestari, KTH Cahaya Mandiri, KTH Naga Tonjong, KTH Datar Tani, KTH Jaya Mekar Gede Harepan, KTH Mekar Mukti, KTH Segar Alam, KTH Sumber Rezeki, KTH Tumaritis, KTH Jaya Berkah, KTH Sukamanah, dan KTH Kelompok Pelestarian Lingkungan (KOPEL).
Secara keseluruhan, jumlah anggota 15 KTH yang menandatangani perjanjian kerja sama kemitraan konservasi tersebut adalah sebanyak 1.314 orang yang secara kesejarahan telah melakukan aktifitas penggarapan/budidaya pertanian berupa ladang/kebun palawija, sayuran dan tumbuhan semusim lainnya, pada lahan seluas 1.021,83 ha di dalam kawasan TNGHS.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan setelah melalui proses pembinaan dan fasilitasi masyarakat selama kurang lebih 2 tahun. Dalam pelaksanaan fasilitasi tersebut, BTNGHS bekerja sama dengan Perkumpulan Absolute Halimun Indonesia (Absolute) yang merupakan organisasi masyarakat setempat dan memiliki kepedulian terhadap pelestarian alam TNGHS serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Dalam proses fasilitasi tersebut, BTNGHS bersama Absolute telah melaksanakan berbagai kegiatan prakondisi yang meliputi penguatan kelembagaan masyarakat penggarap, membangun kesepahaman mengenai skema kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem bersama masyarakat penggarap, identifikasi dan inventarisasi masing-masing penggarap serta lahan garapannya hingga pendampingan penyusunan dokumen usulan kemitraan konservasi, sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor P.6 Tahun 2018.
Sehubungan dengan terbitnya Undang – Undang Cipta Kerja beserta peraturan terkait lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, maka pada awal bulan Oktober 2022 Tim Satlakwasdal Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melaksanakan peninjauan lapangan untuk memverifikasi usulan kemitraan konservasi dari 15 KTH dimaksud.
Berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi Tim Satlakwasdal tersebut, maka usulan kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem 15 KTH di TNGHS telah disetujui melalui Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.2/KSDAE/PKK/KSA.1/RHS/2/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Persetujuan Kemitraan Konservasi dalam rangka Pemulihan Ekosistem.
Dengan demikian, 15 KTH di TNGHS tersebut merupakan yang pertama di Indonesia yang disetujui untuk melaksanakan kemitraan konservasi dalam rangka implementasi UUCK bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem ini juga merupakan solusi penyelesaian permasalahan penguasaan lahan negara di dalam kawasan TNGHS oleh masyarakat yang telah berlangsung lebih dari 5 tahun, bahkan sejak sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai bagian dari kawasan TNGHS, dengan catatan bahwa luas penguasaan lahan tersebut tidak melebihi 5 ha untuk setiap orangnya.
Melalui skema Kemitraan Konservasi ini, masyarakat akan melakukan penanaman pohon jenis asli TNGHS dengan jarak tanam tertentu yang dikombinasikan dengan jenis-jenis pohon/tanaman produktif. Dengan demikian diharapkan kedepannya akan terjadi peningkatan kualitas ekosistem hutan dengan tetap memperhatikan peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak dengan berbagai kompetensi. Dalam rangka menggalang dukungan para pihak tersebut, pada akhir bulan Januari 2023 lalu, BTNGHS dan Absolute juga telah melaksanakan workshop multipihak dengan hasil berupa dukungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa barat, Pemda Kabupaten Sukabumi, kalangan swasta, LSM dan masyarakat untuk berbagi peran dan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing dalam mencapai tujuan pelaksanaan kemitraan konservasi di TNGHS secara optimal.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM. sebagai Ketua Tim Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang juga saat ini merangkap sebagai Plt. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, Ahmad Munawir, S.Hut, M.Si, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ir. Irzal Azhar, M.Si, drh. H. Slamet, Anggota Komisi IV DPR RI Dapil 4 Jawa Barat, Bupati Sukabumi yang diwakili oleh Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. Iyos Somantri, M.Si., Bupati Bogor yang diwakili oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Didi Kurnia, S.H., M.Si. dan para pejabat esselon II dan III lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Daerah. (Gtg)