SAMOSIR, sinarpagibaru.com – Bupati Samosir bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Penandatangan PKS Tripartit ini dilakukan di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB) Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, Selasa (22/8).
Hal ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah dalam kembali optimalisasi penerimaan negara.
Pada kesempatan tersebut, turut mendampingi Bupati Samosir Kepala BPKPD Melva Siboro.
Selain Pemerintah Kabupaten Samosir, ada 112 pemda lainnya yang mengikuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V, sehingga secara keseluruhan sudah ada 367 pemda yang sudah menjalin PKS dari total 552 pemda seluruh Indonesia.
Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
“Bila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Pemerintah pusat maupun daerah, memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryo dalam keterangan tertulisnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan, kerja sama ini juga sebagai inisiatif pemerintah pusat untuk membantu pemda meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri.
“PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” kata Luky.
PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, para kepala daerah diajak untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital.
Bupati Samosir menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir sangat senang dengan adanya PKS ini, beliau berharap dengan adanya PKS ini PAD Kabupaten Samosir Akan Semakin Meningkat, “dengan adanya PKS ini, data dan informasi wajib pajak akan semakin akurat dan pemungutan pajak juga semakin Optimal, sehingga kita optimis dengan PKS ini PAD Kabupaten Samosir akan semakin meningkat” ungkap Vandiko.
Direktorat Jenderal Pajak di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.
Sejak PKS tahap I dilakukan pada 2019 lalu, beberapa kegiatan bersama telah berhasil dilaksanakan. Kegiatan tersebut antara lain pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak dan peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK.
(L sijabat)