Daerah  

Buruh Korban PHK Massal di PT. YHC Keramika Indonesia Mengadu ke DPRD Kabupaten Bogor

Perwakilan serikat buruh dari FSB NIKEUBA KSBSI PT.YHC Keramika Indonesia saat berdialog dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor untuk melaporkan masalah PHK massal yang terjadi pada 151 buruh (Photo: AH)

Jakarta,Sinarpagibaru.com-Buntut dari aksi demo menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, buruh PT. YHC Keramika Indonesia akhirnya melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin (4/10/2024). Audiensi tersebut diterima Wasto Ketua Komisi IV, Ridwan Muhibi Wakil Ketua Komisi IV, beserta beberapa anggota Komisi IV anggota DPRD Kabupaten Bogor, untuk mengadukan masalah yang terjadi.

Bambang SY Ketua Bidang Konsolidasi Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB NIKEUBA KSBSI) yang mendampingi dalam audiensi mengatakan, PT. YHC Keramika Indonesia telah menjalimi terhadap 151 buruh yang ter PHK. Pasalnya, selama ini buruh yang bekerja ini adalah status pekerja kontrak. Tiba-tiba, status mereka diubah menjadi status buruh outsourcing melalui yayasan pekerja.

“Buruh yang ter PHK 151 orang anggota kami dari perwakilan pengurus komisariat tingkat perusahaan. Selama ini statusnya pekerja kontrak dan tiba-tiba menjadi status outsourcing, maka sangat merugikan mereka. Karena pihak perusahaan bakal menerapkan syarat-syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh buruh, kalau mereka nantinya dipekerjakan kembali di perusahaan,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Rabu (6/11/2024).

Apalagi kata Bambang, dugaannya memang kuat, pihak perusahaan memang juga ingin menghabisi pekerja status permanen. Karena itu, buruh yang menolak dijadikan status outsourcing pun melakukan sikap protes dan melalukan proses Bipartit untuk mencari solusinya. Tapi, dia menyesalkan, pihak manajemen perusahaan justru dinilainya tidak punya itikad baik untuk menyelesaikannya.

“Setelah proses Bipartit tidak ada solusinya, akhirnya buruh beberapa waktu lalu melakukan aksi demo di depan PT. YHC Keramika Indonesia. Salah satunya menuntut, semua buruh yang ter PHK agar mendapat pesangon sebesar Rp.5 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Relawan Buruh Sahabat Andra Soni-Dimyati Optimis Pasangan Yang Diusung Menang di Pilkada Banten 2024

Namun tuntutan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan dan hanya menyanggupi pesangon burub yang ter PHK sebesar Rp.1 miliar. Dan terakhir perusahaan baru menyanggupi mengeluarkan biaya pesangon sebesar Rp.500 juta. Sementara itu, pihak buruh tetap menolak dan meminta pesangon sebesar Rp.4,5 miliar.

“Bagi kami tuntutan pesangon sebesar Rp.4,5 miliar itu sudah realistis, namun pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mau,” ucap Bambang.

Bambang menjelaskan, sebelum kasus PHK massal ini terjadi, buruh yang bekerja di PT. YHC Keramika Indonesia juga sering menerima pemotongan gaji. Alasannya, karena perusahaan sering mendapat kerugian. Sehingga untuk menutupi kerugian ini, maka upah seluruh buruh terpaksa dipotong.

“Setelah audiensi  dengan Komisi IV DPR Kabupaten Bogor, kami juga langsung ke Polres Bogor untuk melaporkan masalah pemotongan gaji tersebut. Karena bukti slip pemotongan gaji dan kemudian ada bukti perintah pemotongan upah dari perusahaan yang kami miliki,” ungkapnya.

Dalam audiensi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor juga memanggil mengatakan pihak buruh sebelumnya sudah melaporkan masalah ini ke Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor. Pasalnya, pihak buruh sebenarnya sudah melaporkan masalah ini  pada 4 Oktober 2024. Namun tidak ada jawaban dan setelah dipanggil oleh wakil rakyat baru akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan.

“Kami menilai, Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor kinerja sanggat lamban menangani masalah ini. Padahal surat laporan yang kami kirim sudah 1 bulan lalu,” ucap Bambang.

Kemudian, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor juga sudah memberikan ultimatum kepada Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor untuk segera memanggil PT. YHC Keramika Indonesia. Dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor menegaskan akan mengambil alih dalam menyelesaikan masalah yang terjadi.

Baca Juga :  Aktivis Buruh: Jasa E-Commerce Hanya Monopoli Yang Menguntungkan Segelintir Pengusaha, Merugikan Buruh, Wajib Ditolak!

Selain itu, ia menegaskan tidak setuju jika masalah kasus PHK massal yang terjadi ini diselesaikan melalui Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Pasalnya, kondisi ekonomi buruh yang ter PHK pun sangat tidak memadai. Sementara, lokasi Pengadilan PHI berada di Kota Bandung. Nah, kalau buruh mengikuti syarat persidangan juga butuh waktu yang lama serta menghabiskan biaya yang banyak.

“Jadi ada baiknya pihak kuasa hukum PT. YHC Keramika Indonesia bersama LBH FSB NIKEUBA KSBSI melakukan negoisasi. Lalu mencari solusi yang terbaik untuk memutuskan pesangon yang layak kepada buruh yang ter PHK,” terangnya.

Ia menegaskan, jika tuntutan pesangon belum ada solusinya dengan tim kuasa hukum perusahaan, maka minggu depan buruh akan kembali melakuan aksi demo di PT. YHC Keramika Indonesia. Atau opsi lainnya, jika perusahaan tidak ada niat membayar pesangon, sebaiknya buruh yang sudah ter PHK dipekerjakan kembali.

“Tapi dengan syarat, status mereka tidak outsourcing dan dikembalikan ke seperti awal. Karena, kalau status mereka outsourcing, upah mereka menjadi rendah. Apalagi, mereka rata-arat sudah bekerja diatas 10 tahun,” tandasnya. (Andreas Hutagalung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *