Tabalong, Sinarpagibaru.com – Kegiatan Acara Restocking penebaran bibit ikan lokal jenis Papuyu sebanyak 21.000 ekor di Desa Bongkang kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan pada hari Selasa, 2 Juni 2025 yang dilaksanakan pihak Dinas Bidang Perikanan kabupaten Tabalong diduga tidak sesuai Prosedur.
Pasalnya, acara Kegiatan Restocking yang dipimpin oleh Kabid Perikanan ,H. Agus Norahman beserta staf dan jajarannya tersebut tidak ada Berita Acara Serah Terima bibit ikan lokal yang di tebar di danau. Ada dua tempat danau yang dianggap bantuan kepada Masyarakat Desa Bongkang Kecamatan Haruai.
Diketahui kegiatan tersebut berupa E-Katalok yang masih dalam proses pengolahan kontrak di Kantor Dinas Bidang Perikanan. Akan tetapi Kegitan restoking sudah di laksanakan dulu tampa memiliki kontrak.
Aparat Desa Pak Riaji yang menjabat sebagai Sekdes di desa tersebut menyatakan serta membenarkan bahwa berita acara dan materi acara saat kegiatan tersebut tidak ada.
Awak Media Sinarpagibaru.com kami mencoba Mendatangi kabid Perikanan H .Agus Norahman ke kantor Dinas Bidang Perikanan Tabalong guna mempertanyakan masalah Berita Acara dan Kontrak Kegiatan Restocking yang di laksanakan di Desa Bongkang, Kecamatan Haruai.
“Masalah Konktrak dan Berita Acara Serah Terima bibit ikan lokal yang Desa Bongkang kecamatan Haruai Nanti menyusul,” ujar Agus dengan santai.
Narasumber yang merupakan mantan pegawai dinas bidang perikanan kabupaten Tabalong mengatakan bahwa selama ini kegiatan yang ada di bidang perikanan tidak sesuai prosedur diantaranya selalu kegiatan dulu dilaksanakan baru kontrak dan berita acaranya menyusul bisa beberapa bulan kemudian. Dengan siasat agar saat pengajuan laporan kepada Kepala Dinas nantinya fiktif yang akan terjadi rekayasa data baik itu tandatangan dan data lain yang akan menguntungkan bidang perikanan secara materi baik itu dari Pelaksana kontrak maupun dari laporan.
Saat awak media mengkonfirmasi, hal serupa juga di alami salah satu warga di desa Kampung Baru, kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong Mr. M. Noor. Pada saat Menerima bantuan kolam buatan dan bibit ikan lokal tidak ada berita acara juga tanda terima barang yang diterima dari pihak bidang perikanan kabupaten Tabalong.
Namun setelah beberapa Bulan itupun karena selalu ditanyakan oleh Mr. M. Noor ke petugas dinas Bidang Perikanan baru di lakukan penandatanganan Berita Acara Serah terima Barang/Bantuan. Itupun karena Pak Mr. M.Noor Melaporkan ke salah satu instansi Pemerintah yang ada di Kabupaten Tabalong.
“Dan dari pihak Dinas Bidang Perikanan selalu menjanjikan kepada Warga yang terima bantuan akan di adakan pelatihan terkait pemeliharaan pengembangan Kolam buatan dan bibit ikan lokal yang Mreka terima, namun sampai saat ini tidak terlaksana sejak bulan Agustus 2024 tahun lalu. Dan ternyata di Laporan atau di kontrak itu jelas tercatat dan ada anggaran Pelatihan dan Pembinaan Warga yang terima bantuan. Hal ini jelas Menguntungkan Dinas Bidang Perikanan tentunya,” ucapnya.
Tambah lagi Masalah Pakan yang tidak sesuai datangnya kadang ada kadang tidak ada dan kebanyakan terlambat datangnya pakan tersebut. Terkait datang nya bibit ikan lokal juga bisa datangnya mendadak tanpa pemberitahuan dan pernah kejadian hampir semua bibit ikan Lele mati karena tidak ada persiapan dari pihak warga yang mengelola dan sampai saat ini pihak Mr .M.Noor tidak mengetahui Jumlah bibit ikan lokal yang ada di dalam 6 (Enam) kolam buatan tersebut.
Dikarenakan datangnya bibit bisa tiba tiba dan tanpa Ada bukti tanda terima atau berita Acara tanda terima bibit ikan.
Menurut Mr. M.Noor pernah juga disuruh pihak Dinas Bidang Perikanan smbil bibit ikan lokal ke Dinas Bidang Perikanan . Ternyata Mr. M.Noor di suruh datang ke Hotel ASTON Tanjung Untuk Ambil Bibit ikan lokal tersebut dengan harapan ada mendapatkan Upah sebagai Pengganti BBM namun tidak ada. Mr. M Noor juga merasa Aneh waktu itu karena disuruh Ambil bibit ikan ke Hotel ASTON Tanjung.
“Banyak Hal yang sangat janggal di Dinas Bidang Perikanan Kabupaten Tabalong yang mengarah kepada kepentingan dibidang perikanan Menguntungkan atau memperkaya diri sendiri secara personal baik itu oleh kontraktor pelaksana kegiatan dan juga terhadap Kabid Bidang Perikanan itu sendiri,”imbuhnya.
Dalam hal ini selaku kepala dinas Pak Fahrul Raji, harusnya menindaklanjuti dengan tegas kinerja pegawai yang melanggar aturan dalam prosedur kerja yang merusak marwah Dinas Ketahanan Pangan Perikanan Tanaman dan Hortikultura (DKPPTPH) Kabupaten Tabalong.
Dilain kesempatan narasumber mantan karyawan Bidang Perikanan yang enggan di sebut namanya, bahwa pelaksana kegiatan yang ada di dibidang perikanan selama ini sebagai pihak ketiga adalah bukan orang dari luar dinas melainkan dari dalam dinas itu sendiri yaitu Bapak Ahmad Ridha Pani, jabatan staf di Dinas Bidang Perikanan Tabalong yang merupakan Pemilik CV. KEMBAR TAWAR SEJAHTERA, dan Pak Zainal Abidin Jabatan Staf di Dinas Bidang Perikanan Tabalong juga.
“Selama ini yang menjadi pemilik kontrak kegiatan yang ada di bidang Perikanan selalu mereka berdua dan menurut narasumber itu tadi apa bisa Pegawai itu sendiri sebagai pelaksana kegiatan proyek di dalam dinas itu sendiri?” tanyanya.
“Kemungkinan besar agar bisa bermain atau kong kalikong antara Kepala Dinas,Kepala Bidang Perikanan sebagai PPK dengan pelaksana kegiatan yang orang dalam itu tadi,” tandasnya.
“Sesuai dengan keterangan narasumber yang bisa di percaya setiap adanya kegiatan yang di kerjakan oleh orang dalam tersebut Bapak Kabid Perikanan H. Agus Norahman memotong anggaran dari kontraktor pelaksana kegiatan dengan alasan disimpan dan nantinya untuk kesejahteraan pegawai ketika melaksanakan perjalanan dinas dan nyatanya tidak pernah terlaksana. kemungkinan besar dana tersebut untuk kepentingan pribadi Kabid Perikanan,” ujarnya.
Hal tersebut sudah berjalan selama hampir tiga tahun dan diduga salah satu dari kontraktor orang dalam (Ahmad Ridha Pani) pernah memberikan uang kepada Kepala Dinas Pak Fahru Raji senilai Rp. 200.000.000 dan kami juga tidak tau apa maksud dan tujuan pemberian dana tersebut kepada Kepala Dinas, apakah itu setoran atau jatah kepala Dinas kami tidak tau, bahkan di internal bidang Perikanan isu isu ini sudah ramai beredar diantara sesama Pegawai/karyawan.
Di tambah lagi ulah pak Kabid Perikanan yang Selalu Memotong uang perjalanan dinas pegawai ketika ada kegiatan perjalanan dinas ke luar kota dari setiap karyawan bisa di potong 3 sampai 5 ratus ribu per orang. Dengan alasan untuk uang kesejahteraan pegawai. Dan nanti suatu waktu uang yang sudah di potong dan di kumpulkan sama Pak Kabid Bidang Perikanan Tabalong, H Agus Norahman, akan digunakan perjalanan study banding ke Bali atau ke mana nantinya.
“Kenyataannya sampai saat ini janji itu tidak pernah terlaksana, tapi pemotongan uang perjalanan Dinas oleh Kabid Perikanan tetap di lakukan,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan kegiatan proyek, bantuan Bibit ikan lokal maupun kolam buatan dan lain lain di desa lain juga banyak yang bermasalah selama ini Keluhan masyarakat Kabupaten Tabalong terkait Dinas Bidang Perikanan sudah banyak laporan namun penindakan dari pemerintah Kabupaten Tabalong sampai saat ini belum ada. Baik itu secara hukum maupun sangsi sebagai pegawai yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.
(Lasron.T)
Tinggalkan Balasan