LEBAK, Sinarpagibaru.com – Perputaran uang pada sektor usaha simpan pinjam yang dikelola oleh koperasi simpan pinjam sangatlah cepat. Oleh karenanya, penting untuk diperhatikan tata kelola yang tepat agar manajemen resiko dapat terminimalisir tanpa melanggar regulasi dengan harapan koperasi dapat menjamin perlindungan dan kesejahteraan anggotanya.
Terkait dengan perizinannya, baik pembentukan koperasi baru maupun pembukaan cabang telah diatur sepenuhnya oleh pemerintah yang membidangi urusan koperasi dalam hal ini adalah Kemenkop dan UKM, ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pada Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, Rully Sende Tua Lubis.
Hal tersebut dikatakannya saat melakukan peninjauan lapangan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pangasean Torus Jaya (24/10) yang merupakan salah satu KSP berskala nasional yang mengembangkan sayap di Kab. Lebak yang menurut rencana akan segera membuka kantor cabang resmi dikabupaten tersebut.
Pada kesempatan itu, Rully yang didampingi beberapa staf dinas koperasi Kab. Lebak meninjau kantor operasional KSP Pangasean Torus Jaya serta berinteraksi langsung dengan penanggung jawab dan beberapa pengelola KSP Pangasean Torus Jaya.
Salah satu agenda penting yang masuk dalam pembahasan mereka adalah yang berkaitan dengan rencana pembukaan kantor cabang oleh KSP Pangasean Torus Jaya di Kabupaten Lebak.
“Pembukaan kantor cabang itu diperbolehkan dan sah menurut regulasi, tapi tetap harus memperhatiakan rambu-rambu yang sudah ada agar tidak bersinggungan” jelas Rully.
Tak lupa Rully mensosialisasikan sekaligus mengingatkan management KSP Pangasean Torus Jaya untuk memperhatian peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenkop dan UKM yakni Peraturan Menteri Koperasi No. 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi yang mana salah satu pasalnya mengamanatkan kewajiban koperasi pada sektor usaha simpan pinjam untuk memilih apakah keanggotaannya bersifat tertutup atau terbuka.
Ditempat yang sama, penanggung jawab KSP Pangasean Torus Jaya untuk Kabupaten Lebak Daniel Cipto Sitorus, mengakui bahwa koperasi yang dipimpinnya saat ini belum sepenuhnya mampu menjalankan seluruh aturan dan peraturan yang diamanatkan oleh undang-undang khususnya undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Daniel berharap pemerintah khususnya dinas koperasi dapat dijadikan sebagai rumah bersama untuk dapat melakukan konsultasi khususnya yang terkait dengan tata cara pengembangan bisnis koperasi yang sesuai dengan regulasi.
Terkait hal yang berkaitan dengan tata cara pembukaan kantor cabang, Daniel dan pihaknya akan melengkapi seluruh syarat dan persyaratan yang dibutuhkan serta meminta waktu yang cukup mengingat segala keterbatasan yang ada pada management mereka.
Daniel menjanjiakan dalam waktu singkat ini pihaknya akan membuat surat berupa pemberitahuan resmi kepada pemerintah maupun dinas terkait tentang keberadaan dan pengembangan bisnis KSP mereka lakukan di Kab. Lebak.
” Kami akan berjalan diatas rel ditentukan yang sesuai aturan untuk menggapai sukses bersama anggota” tandasnya. (ANS)