Ragam  

Direktur PT Haikal  Abadi Perkasa Yan Sudrajat Laporkan Supari Ke Mabes Polri  

Yan Sudrajat Direktur PT Haikal Cipta Abadi Perkasa

DEPOK, Sinarpagibaru. Com – Terkait  Yan Sudrajat, Direktur PT Haikal  Cipta Abadi Perkasa, oleh Supari yang telah mengklaim  PT Haikal, ini berbuntut panjang, Supari di laporkan ke Mabes Polri.

Hari ini Yan Sudrajat memenuhi pangilan untuk memberikan keterangan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait laporan pidana yang diajukannya.

Tertera pada  surat Laporan polisi Nomor LP /B/191/Vl/2024/SPK/ Bareskrim Polri , dalam srt penyidik terkait degan dugaan tindak pidana pemalsuan surat  di maksud dalam pasal 263 KUHP. melibatkan pihak yang diduga telah megklaim nama PT Haikal secara tidak sah.

Yan Sudrajat menjelaskan kepada media bahwa dia sebelumnya diundang untuk datang ke Mabes Polri pada hari sebelumnya namun dipindahkan jadwalnya ke hari ini.

“Saya menghadap Bareskrim untuk memberi keterangan  terkait surat laporan saya itu, ” ujarnya, Selasa (02/07/2024).

Baca Juga :  Proyek IKN, Tender Pembangunan Bangunan Gedung Sekretariat Presiden Dipertanyakan

Menurut Yan Sudrajat, dia mengajukan laporan karena mengetahui bahwa nama PT Haikal Cipta Abadi Perkasa yang sah telah diklaim oleh pihak yang terlapor, yakni Supari. “ Saya tidak pernah menjual saham  saya kepada siapapun, termasuk kepada Supari, dan sebelumnya saya tidak mengenalnya,” tegas Yan Sudrajat.

Lebih lanjut, Yan Sudrajat mengatakan bahwa meskipun Supari mengembalikan PT Haikal kepadanya di hadapan Notaris, dia masih merasa tidak puas dengan penyelesaian tersebut. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke Mabes Polri, didampingi oleh kuasa hukumnya, Drs Yonan Arafin SH ,MM ,MH.

Di sisi lain, Supari merespons laporan tersebut dengan mengatakan bahwa dia siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya sudah jelas minta waktu dua bulan untuk menyelesaikan permasalahan terkait PT tersebut saat pertemuan dengan Yan di kantor notaris Ahmad Budiarto ,” ungkap Supari kepada beberapa media.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Hadiri Peluncuran Buku Kedirgantaraan Karya Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim

Akibat dari laporan ini, Mabes Polri telah memanggil dua saksi untuk menghadap pada Rabu, 3 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *