Sinarpagibaru.com – Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) mewujudkan ruang yang kompetitif untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam proses penyusunan RTR perlu memperhatikan soal pemutakhiran data serta memastikan telah melalui proses teknokratik dan politik. Pada tahap inilah peran dan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibutuhkan guna mewujudkan RTR sebagai produk hukum yang sah.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043 dan Ranperkada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Petang, Kabupaten Badung Tahun 2023-2043. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Discovery Kartika Plaza, Bali, pada Kamis (04/05/2023).
Gabriel Triwibawa menjelaskan, melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dinyatakan RTRW menjadi referensi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) lima tahun ke depan. “Dengan demikian sumber keagrarian harus tetap fokus untuk pembangunan berkelanjutan,” kata Dirjen Tata Ruang.
Ia mengatakan, Bali memiliki aspek spiritual kental yang dapat dijadikan cara pandang budaya dalam memberikan kontribusi pembangunan daerah. “Membangun sektor ekonomi, sosial, dan budaya dalam RTR di Provinsi Bali perlu diapresiasi, sehingga pemanfaatan ruang dapat dimaksimalkan dalam pembangunan berkelanjutan,” jelas Gabriel Triwibawa.
Adapun hadir menyampaikan paparan pada rapat kali ini, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya; Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta; dan Ketua DPRD Badung, Putu Purwata. Agenda dilanjutkan dengan diskusi lintas sektor yang dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati bersama dengan perwakilan dari Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung untuk membahas muatan substansi RTRW dan RDTR. (Gtg)