Daerah  

Diskusi Gapoktan Dengan Kelurahan Sotek Tentang Pertanian di Sekitaran IKN

Diskusi Gapoktan Dengan Kelurahan Sotek Tentang Pertanian di Sekitaran IKN, Jumat (24/11). (Foto: ist)

PPU, Sinarpagibaru.com – Sotek adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, letaknya satu wilayah dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang tidak lepas jadi dari sorotan publik.

Salah satunya mengenai kelompok tani yang ada di wilayah itu. Kelurahan Sotek mengusulkan pelepasan areal hutan seluas sembilan ribu hektar berdasarkan areal luasan yang dimilik seluruh wilayah kelompok tani.

Namun tidak semua disetujui oleh Tim Terpadu yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini diungkapkan oleh Prima selaku Staf Tata Pertanahan di Kelurahan Sotek, pada acara diskusi dengan kelompok tani Surya Etam yang dilakukan pada Jumat, 24 November 2023 di kantor Kelurahan Sotek.

Prima menjelaskan bahwa pihak Tim Terpadu sudah mengecek ke lokasi dengan menggunakan drone ternyata hasilnya banyak tanaman kelapa sawit. “Sehingga usulan yang disetujui oleh Tim Satgas Terpadu 80 Ha saja, itu pun hanya jalan PT. BWL menuju Bongan yang di lepas,” ungkapnya.

Walapun demikian, lanjut Prima, Kelurahan Sotek tidak putus asa akan hal itu, mereka mencoba terus untuk mengusulkan ke Tim Satgas Kelapa Sawit.

Dilain sisi, Inggi Ketua kelompok Tani Surya Etam mempertanyakan perihal upaya yang dapat dilakukan kelompok tani agar terdaftar dan tersertifikasi pada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga :  Penyerahan Konsinyasi Tol Cijago Berjalan Mulus, BPN Kota Depok Beberkan Progres PSN

Prima menjelaskan untuk hal itu perlu dikonfirmasi ke Dinas Pertanian administrasi, karena dia mengaku belum mengetahui lebih detail tentang syarat mutlaknya.

Namun pada umumnya syarat itu terdiri dari hasil notulen rapat pembentukan dan dokumentasinya, AD/ART kelompok tani, daftar hadir, dan mungkin surat domisili, terang Prima.

Prima menambahkan bahwa Kurang lebih ada 10 kelompok tani di Kelurahan Sotek dan tidak semuanya yang tersertifikasi. Dengan adanya niat Kelompok Tani Surya Etam untuk hal tersebut, menurutnya sangat bagus sekali dan bisa juga menjadi pedoman bagi kelompok tani lain, ujarnya.

Lebih jauh Prima juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan yang diselenggarakan perusahaan PT. Belantara Subur (BS) di kantornya dengan masyarakat kelompok tani yang diselenggarakan pada 09 November 2023 pagi hari dia hadir sebagai perwakilan pemerintah di tingkat kelurahan.

Dalam pertemuan itu masyarakat tidak terima tindakan yang dilakukan oleh masyarakat kelompok tani karena areal mereka yang berada di kilo meter 13 didorong pihak perusahaan tanpa konfirmasi.

Prima menceritakan bahwa dalam pertemuan itu hampir terjadi keributan karena tidak ada titik temu dari kedua belah pihak. Akhirnya dia menenangkan rapat dengan memberi usulan agar kelompok tani melakukan tapal batas ulang. Di luar areal yang tapal maka areal itu akan di kelolah oleh masyarakat.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 Wujud Sinergitas Polri, TNI dan Pemkab Indramayu

Adapun batas waktu dalam melakukan tapal batas sampai tanggal 30 November 2023. Jadi bagi kelompok tani yang tidak melakukannya maka arealnya akan diambil alih pihak perusahaan, ujarnya.
Dia berharap dengan melakukan pendekatan kepada perusahaan melalui kebijakan yang dilakukan pihak perusahaan mau menerima dan kalau mengikuti undang-undang maka masalah ini tidak akan pernah selesai. Dengan kebijakan itu akhirnya pihak perusahan mengikuti sarannya. (Marudut sijabat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *