LEBAK, BANTEN, Sinarpagibaru.com -Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menghimbau agar setiap pemberi kerja baik perorangan maupun lembaga yang berdomisili diwilayah Kabupaten Lebak untuk melindungi seluruh tenaga kerjanya dengan cara mendaftarkan pekerja/karyawannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga kerja Kab. Lebak, H. Maman SP yang ditemui sinarpagibaru.com diruang kerjanya (14/11) mengatakan, bahwa himbauan yang disampaikannya tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Lebak bernomor 440/1224-Kesra/VII/2017 tentang jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Lebak.
Maman menerangkan, dalam SE Bupati Lebak tersebut dengan jelas disampaikan kewajiban pemberi kerja untuk melindungi seluruh pekerjanya dengan cara mengikuti program jaminan kesehatan dan program jaminan ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JMK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Lebih lanjut lagi Maman mengungkapkan, Pendaftaran pesertanya dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor layanan operasional BPJS kesehatan dan kantor layanan operasioanal BPJS Ketenagakerjaan atau bisa juga dilakukan melalui situs resmi secara online, ungkapnya.
Menurut maman, hingga saat ini pemberi kerja baik perorangan ataupun lembaga yang berdomisili di Kab. Lebak masih banyak yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya baik dikantor BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.
Sebagai contoh kata Maman, salah satu lembaga yang tingkat kepeduliannya terbilang minim dalam hal penjaminan keselamatan pekerjanya adalah Koperasi.
Berdasarkan data yang Ia peroleh, jumlah koperasi yang terdaftar secara resmi di Kabupaten Lebak terbilang sangat fantastis.
Ada sekitar 900an koperasi, kata Maman. Sementara yang mengikuti Program baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan sangat minim, lanjutnya menambahkan.
“Itu baru koperasi yang badan hukumnya dikeluarkan oleh Pemerintah Lebak, belum dihitung koperasi yang membuka kantor cabang atau mengembangkan bisnis di Kab. Lebak” ujarnya.
Seharusnya, kata Maman, ada potensi besar yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang harus digali didalam koperasi yang berdomisili di Kab. Lebak.
“Jumlah koperasi di Kab. Lebak harus berbanding lurus dengan jumlah tenaga kerja yang didaftarkan baik di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan Kab. Lebak” ungkapnya.
Dilain sisi Maman menerangkan sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi.
“Sanksi tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pegenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial,” tandas Maman.
(Ans)