BOGOR – Mengingat banyaknya warga masyarakat Kabupaten Bogor yang hingga kini pemukimannya berada di tanah kehutan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor beserta KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) kini sedang mencanangkan untuk pemberian hak atas tanah kehutanan tersebut kepada warga yang tempat tinggalnya berada di tanah tersebut.
H.Eko Mujiarto, Kabid Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor mengatakan, program pemberian hak atas tanah kepada warga yang tinggal di tanah kehutanan itu merupakan salah satu solusi agar status tanah atas pemukiman warga yang berdiri di atas tanah kehutanan, menjadi jelas. Sehingga kedepannya warga masyarakatpun menjadi aman dan nyaman dan tidak lagi bersinggungan dengan pihak Kehutanan.
Dia menyampaikan kini pihaknya yang sudah bekerjasama dengan KLHK sudah mendata pemukiman rumah tempat tinggal warga di wilayah Kabupaten Bogor yang berada di atas tanah kehutanan yaitu sudah sebanyak 6000 KK, tersebar di 71 desa, dan 22 Kecamatan.
“Program ini sudah mulai di realisasikan pada bulan Maret 2023, yang program nya di biayai oleh APBD dan APBN”, jelas H. Eko Mijiarto kepada media ini, Selasa (28/3).
Lebih lanjut H. Eko menjelaskan program tersebut pihak KLHK menunjuk tim khusus yaitu dari dosen Fakultas Kehutanan Universitas IPB, bertujuan penelitian terhadap tanah pemukiman warga tersebut yang layak di berikan hak nya.
Adapun kriteria yang masuk dalam katagori pemberian hak atas tanah kepada masyarakat diantaranya yang bisa di proses untuk di tingkatkan status tanah nya, yaitu warga yang sudah menguasai tanah tersebut dari tahun 2015 ke bawah. (Yuniar)