KAB. BEKASI, Sinarpagibaru.com – Dugaan “korupsi” di SMAN 1 Cikarang Timur yaitu terkait anggaran kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana (Sarpras) tahun 2023 sumber dana dari Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahap I dan tahap II semakin terbuka. Hal itu setelah upaya wartawan sinarpagibaru.com terus berusaha menemui Kepala Sekolah Ery Orpa untuk di minta penjelasanya agar pemberitaan berimbang.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, bahwa anggaran pemeliharaan gedung sekolah tahun 2023 yang nilainya hingga ratusan juta, tapi hingga saat ini sudah tahun 2024 belum ada perbaikan. wartawan sinarpagibaru.com akan diskusi dengan aparat penegak hukum membahas terkait data dana BOS SMAN 1 Cikarang Timur tahun 2023.

Upaya wartawan sinarpagibaru.com untuk menemui kepala sekolah SMAN 1 Cikarang Timur Ery Orpa akhirnya terwujud. Saat di konfirmasi terkait anggaran kegiatan tahun 2023 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Ery Orpa menjelaskan, bahwa pada anggaran tahun tersebut sudah melalui proses pemeriksaan Inspektorat.

“Untuk anggaran tahun 2023 itu sudah melalui proses pemeriksaan Inspektorat,” kata Ery Orpa kepada sinarpagibaru.com Rabu 29/05/2024 di sekolah.

Anehnya, saat di dipertanyak bahwa saat ini sudah masuk anggaran tahun 2024, kenapa kerusakan bangunan tersebut belum ada perbaikan, kemana anggaran tersebut ? Ery Orpa memilih diam.

Rupanya Ery Orpa berupaya mengalihkan pembicaraan, dengan menawarkan kedepan bisa bekerja sama menjadi mitra dan bisa memuat kegiatan-kegiatan sekolah.

“Kita kerjasama saja menjadi mitra, dan bisa memuat kegiatan-kegiatan sekolah. Karena umur manusia itu tidak akan ada yang tahu kedepannya seperti apa,” ucap ajakanya kepada sinarpagibaru.com. seakan mengiring opini untuk menutupi adanya dugaan praktek “korupsi” di sekolah.

Perlu di ketahui, ada pun rincian anggaran sarana prasarana sekolah tahun 2023 : 1. Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I sebesar Rp. 120.210.000,
Tahap II sebesar Rp. 278.940.000 belum lagi anggaran Pengembangan Perpustakaan Tahap I senilai Rp. 206.438.000, Tahap II Senilai Rp. 208.992.000.

Juga kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahap I senilai Rp. 223.000.000, Tahap II senilai Rp. 80.260.000. Untuk anggaran administrasi kegiatan sekolah Tahap I senilai Rp. 158.819.500, Tahap II senilai Rp. 35.535.000, dengan jumlah Tahap Ke I sebesar Rp. 820.705.000, Tahap Ke II sebesar Rp.820.705.000 jadi total nilai anggaran sebesar Rp. 1.641.410.000.

Selanjut untuk mempertegas kasus ini, wartawan sinarpagibaru.com akan melaporkan ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat. (Budi/sr)