Hukrim  

Edarkan Sabu ke Sopir Truk Antar Provinsi, Pria Asal Indramayu Diringkus Polisi

Seorang pria inisial RA (45 tahun) pengedar Sabu diringkus Satnarkoba Polres Indramayu. (Foto: ist)

INDRAMAYU, Sinarpagibaru.com – Seorang pria inisial RA (45 tahun), warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu diringkus polisi dari Satnarkoba Polres Indramayu. Dari tangannya, petugas menyita 15 paket sabu seberat 123,09 gram atau 1 Ons lebih. Pelaku ini sering kali mengedarkan dan menjual serta menawarkan barang haram kepada sopir truk lintas provinsi. Dari TKP di jalan pantura Desa Langut, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, RA bersama barang buktinya digelandang ke polres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers, Selasa (11/6/2024) menerangkan, pengungkapan itu berawal anggota Satnarkoba menerima laporan dari masyarakan tentang adanya pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu. Polisi, kemudian melakukan penyelidikan atau surveillance dengan mendatangi lokasi. Saat tiba di sekitar lokasi di jalan raya itu melihat tersangka RA sedang mengendarai sepeda motor. Motor dihentikan lalu pelaku dilakukan penggeledahan. Disaat penggeledahan terhadap tas slempang RA ditemukan 15 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat keseluruhan 123.09 gram atau 1 ons lebih. ” Bahkan, di dalam tas itu terdapat satu pak plastik klip bening, satu unit handphone yang ditengarai sering dilakukan pelaku untuk alat transaksi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Arus Mudik dan Balik Aman, Ketua MUI Indramayu dan Pemudik Apresiasi Polres Indramayu

 

Sementara, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang sering digunakannya untuk melancarkan aksi pengedarannya. Modus operandinya yakni mengedarkan, menjual dan menawarkan barang haram itu kepada sopir truk lintas propinsi yang sedang beristirahat di sepanjang jalur pantura Indramayu. ” Menurut pengakuannya, tersangka memperoleh barang itu dengan cara membeli dari KS yang kini sedang kami cari. Karena perbuatannya, RA terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Fahri. (@Teja,S.Spb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *