JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Teknis Pengusulan Unit Kerja/Satuan Kerja Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Pelaksanaan Survei Mandiri Zona Integritas (ZI) Tahun 2025.
Terdapat dua poin penting yang diatur dalam SE tersebut, poin pertama mengenai pembuatan akun portal RB nasional bagi kementerian/lembaga (K/L) dengan nomenklatur baru. Serta poin kedua mengatur mengenai mekanisme pengusulan ZI menuju WBK/WBBM, syarat pengusulan predikat ZI menuju WBK/WBBM bagi K/L baru.
“Kebijakan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di tingkat unit kerja/satuan kerja bertujuan untuk menemukan model-model praktik yang baik (good practices) agar dapat dijadikan contoh bagi unit kerja/satuan kerja lainnya,” jelas Menteri PANRB Rini Widyantini saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
SE tersebut juga memuat pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan pengusulan unit kerja/satuan kerja menuju WBK/WBBM tahun 2025 serta pelaksanaan survei mandiri hasil pembangunan ZI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK dan WBBM di instansi pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri PANRB No. 5/2024.
“Pembangunan ZI berfokus pada dua sasaran utama, yaitu WBK untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta WBBM untuk kualitas pelayanan publik yang prima. Pencapaian sasaran tersebut diukur melalui komponen pengungkit terhadap 6 (enam) area perubahan dan komponen hasil melalui Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP),” tambahnya.
Sementara itu, ada beberapa kriteria agar unit/satuan kerja dapat diusulkan menuju WBK/WBBM. Bagi Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur maupun struktur organisasi, Opini BPK “WTP” menggunakan hasil audit BPK tahun 2024 atas Laporan Keuangan tahun 2023 instansi pemerintah berdasarkan nomenklatur pada awal tahun 2024; lalu Predikat SAKIP minimal B untuk WBK dan minimal BB untuk WBBM berdasarkan hasil evaluasi SAKIP 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian
PANRB; sementara Indeks RB minimal B untuk WBK dan minimal BB untuk WBBM berdasarkan hasil evaluasi SAKIP 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB; dan Level Maturitas SPIP minimal Level 3 menggunakan hasil terkini dari BPKP
berdasarkan nomenklatur instansi pemerintah pada awal tahun 2024.
Dalam SE tersebut, Kementerian PANRB tidak menerima pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dalam bentuk dokumen fisik atau _hard copy_. Dan mengimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pengusulan unit kerja dengan cermat. “Terhadap Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan
nomenklatur/struktur organisasi untuk dapat mengajukan PIC/Tim Penilai Internal untuk mendapatkan akun yang akan digunakan dalam proses evaluasi ZI tahun 2025,”ungkapnya.
Instansi pemerintah dapat mengusulkan unit kerja/satuan kerja Pembangunan Zona Integritas untuk mendapat predikat Menuju WBK/WBBM Tahun 2025 melalui laman https://www.portalrb.menpan.go.id/zi atau www.portalrb.id/zi mulai tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Mei 2025 dengan menyampaikan kelengkapan dokumen.
Tinggalkan Balasan