Hukrim  

Gakkum KLHK Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal asal Kalimantan

Gakkum KLHK Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal asal Kalimantan. (Foto: Humas KLHK)

SURABAYA, Sinarpagibaru.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus konsisten melakukan Operasi Penindakan Kayu Ilegal untuk hentikan Illegal logging, perusakan hutan, serta Kerugian Negara. Pada tanggal 2 sampai 8 Maret 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Operasi Penindakan Kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV PEKAN FAJAR dan Kapal KM PRATIWI RAYA dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur tujuan Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Atas informasi ini, Tim Gakkum LHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar.

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, pada tanggal 2 Maret 2024 dilakukan penyergapan dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 606 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV PEKAN FAJAR. Kemudian kembali pada tanggal 7 Maret 2024, diamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 161 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM PRATIWI RAYA.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 Kontainer berisi Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang. Sedangkan ke 7 (tujuh) Kontainer lainnya berisi Kayu Olahan Gergajian Bandsaw dimana dokumen SKSHH sedang divalidasi keabsahannya. Saat ini Barang Bukti berupa kayu olahan dengan berbagai ukuran dan dokumen kayu SKSHH palsu tersebut telah diamankan di Depo SPIL Tambak Langon, Surabaya.

Menindaklanjuti penindakan dugaan kayu illegal asal Kalimantan ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan hari ini sangat penting untuk penyelamatan Sumberdaya Alam (SDA) serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030.

“Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kita harus melindungi hutan, kehidupan masyarakat dan pendapatan negara. Tidak ada kompromi. Saya sudah perintahkan Penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu illegal dan illegal logging, termasuk pemodal kayu dan/atau penerima manfaat utama (beneficial ownership) dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut. Jaringan kejahatan kayu ilegal ini harus dibongkar. Mereka ini mengambil keuntungan dengan merusak hutan, merugikan negara, serta mengancam kehidupan Masyarakat,” tegas Rasio Sani saat memberikan keterangan media di Surabaya (19/3).

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.

Baca Juga :  Berikan Efek Jera, Tersangka Tindak Pidana Pertanahan di Bandung Dikenakan Pasal Kemiskinan

Rasio Sani menambahkan tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera, saya juga sudah perintahkan kepada penyidik, agar para pelaku tidak hanya ditindak dengan UU P3H. Para pelaku harus dijerat dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan merupakan Tindak Pidana Asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu illegal asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang”, tegas Rasio Sani.

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini merupakan salah satu kasus terbesar penggunaan dokumen SKSHH palsu dan SKSHH terbang untuk pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya, Gresik, Yogyakarta, Banten, Bali dan sekitarnya.

Hasil analisis SIPUHH yang kami lakukan bahwa SKSHH palsu tersebut berasal/diterbitkan dari Industri Primer UD LI, UD MJ, AK, UD HB, UD UJ, UD WL yang berada di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Modusnya menggunakan Nomor SKSHH-nya sudah pernah digunakan sebelumnya dan berasal dari daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik.

Sustyo menambahkan bahwa pihaknya punya keyakinan para pelaku ilegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa. “Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, BPHL Wilayah VII, Lantamal V Surabaya, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut,” tambah Sustyo.

Rasio Sani menambahkan bahwa sudah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (Beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya. Mereka ini adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya, ucap Rasio.

Baca Juga :  Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Terkait Pengelolaan Sampah di TPA Rawa Kucing

Pada kasus kayu ilegal sebelumnya, Rasio Sani menambahkan bahwa Penyidik Gakkum LHK juga telah menyelesaikan penyidikan terhadap 59 kontainer kayu ilegal yang yang berasal dari Nabire Papua yang diangkut dengan menggunakan KM Verizon dan KM Hijau Jelita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara 5 korporasi CV. Aditamah Mandiri (CV AM), CV. Gefariel (CV GF), PT. Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP), CV. Wami Start (CV WS), PT. Eka Dwika Perkasa (PT EDP) sudah lengkap (P-21) dan telah mendapatkan vonis hakim PN
Surabaya, sebagai berikut:

1. Terdakwa I CV AM divonis dengan pidana denda Rp 10 milyar dan penutupan perusahaan CV AM, Terdakwa II pengurus CV AM (Sdr. Amir) divonis 7 Tahun pidana penjara dan denda Rp. 10 milyar, subsider 3 bulan pidana kurungan.
2. Terdakwa I CV GF divonis dengan pidana denda Rp. 12 milyar, Terdakwa II pengurus CV GF (Sdri. Mei Lani Morin) divonis 9 tahun pidana penjara, subsider 6 bulan pidana kurungan.
3. Terdakwa I PT GMP divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan PT GMP, Terdakwa II pengurus PT GMP (Sdr. Deni Sipandan) divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp. 6 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
4. Terdakwa I CV WS divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan CV WS, Terdakwa II pengurus CV WS (Sdr. Peles Y.S Makai, S.AB) divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp. 7 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
5. Terdakwa I PT EDP divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan PT EDP, Terdakwa II pengurus PT EDP (Sdr. Sri Genyo) divonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp. 6 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.

“Kami mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya dan putusan PN Surabaya tersebut. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya,” pungkas Rasio.

Sejauh ini, KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *