JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penegakan Hukum (Rakor Gakkum) Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (7/12). Rakor ini mengangkat tema “Retrospeksi dan Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Perspektif Restorative Justice”.
“Pada forum ini, saya mengajak kita semua untuk memikirkan satu pendekatan penegakan hukum modern yaitu bukan hanya pendekatan penghukuman/penjara melainkan dengan melakukan pendekatan pemulihan sebagaimana kita kenal dengan pendekatan keadilan restorative,” kata Menteri Siti.
Pendekatan Restorative Justice (Pendekatan Keadilan Restoratif) mampu memperluas pertanggungjawaban pelaku kejahatan untuk memulihkan lingkungan pada keadaan semula, kerugian negara, dan juga kerugian masyarakat terdampak. Untuk itu, penerapan multi-instrumen penegakan hukum dan multi-door juga terus dilakukan untuk mencapai keadilan restoratif dan upaya meningkatkan efek jera.
“Upaya penegakan hukum LHK harus ditegakkan dengan multi instrumen yaitu bukan hanya pendekatan pidana saja, melainkan harus diikuti dengan perintah tindakan pemulihan, ganti kerugian lingkungan hidup dan penerapan sanksi administrasi secara bersamaan,” ujar Menteri Siti.
Dalam dua periode Rencana Strategis KLHK 2015-2019 dan dilanjutkan 2020-2024, kinerja penegakan hukum LHK telah menangani 7.722 aduan, melakukan 2.618 pengawasan terhadap industri, dan mengenakan 3.028 Sanksi Administrasi. Kemudian, melakukan penyelesaian gugatan melalui kesepakatan di luar pengadilan sebanyak 238, gugatan perdata 31 gugatan, tuntutan pidana 1.472 tuntutan dengan status P.21, dan operasi-operasi pengamanan hutan sejumlah 2.016 operasi.
Pada Rakor Gakkum LHK ini, disampaikan apresiasi/penghargaan “Gakkum Awards Tahun 2023” dari Menteri LHK kepada para pihak yang secara proaktif tergerak dan berkomitmen penuh mendukung upaya Penegakan Hukum LHK selama ini, untuk kategori institusi maupun kategori individu “Para Pejuang Lingkungan”.
“Saya menyampaikan penghargaan yang tinggi serta ucapan terima kasih kepada seluruh pihak, baik institusi/lembaga maupun individu-individu “Pejuang Lingkungan” yang secara proaktif tergerak dan terus bertindak dan menunjukkan komitmen serta dukungannya bagi upaya Penegakan Hukum LHK. Kolaborasi aktif antar Kementerian/Lembaga telah kami rasakan manfaatnya secara nyata selama ini,” ungkap Menteri Siti.
Dalam laporannya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menyampaikan Rakor Gakkum LHK ini dilaksanakan selama 2 hari, mulai dari tanggal 7 – 8 Desember 2023, bertempat di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti Kementerian LHK. Acara ini dirangkaikan dengan agenda Musyawarah Nasional Pembentukan Organisasi Profesi Pengawas Lingkungan Hidup yang dilaksanakan pada Rabu – 6 Desember 2023. Munas tersebut menghasilkan output pembentukan Ikatan Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia (disingkat IWASI) sebagai Organisasi Profesi sekaligus wadah aktualisasi dan corsa para Pengawas Lingkungan Hidup di Indonesia.
Selain itu, turut digelar Gakkum Festival 2023 yang melibatkan peran serta para mitra kerja Gakkum, untuk mengangkat hasil kerja Ditjen Gakkum selama ini, sekaligus memperkenalkan berbagai dukungan utamanya dalam penggunaan teknologi, dukungan sarana prasarana, dan ruang edukasi secara luas di kalangan publik.
Penyelenggaraan Rakor Gakkum LHK Tahun 2023 diikuti oleh Para Kepala Dinas yang menangani urusan LHK, Para Kepala UPT (Ditjen Gakkum, Ditjen KSDAE, dan Ditjen PPI), Para Pejabat Fungsional Polhut dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, serta Mitra Kerja Ditjen Gakkum LHK.
Berbagai narasumber dihadirkan pada Rakor Gakkum ini, baik dari mitra Kerja Kementerian/Lembaga, akademisi, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Kehutanan untuk berbagi best practices upaya Penegakan Hukum LHK di tingkat pemerintah daerah. Selain itu, sharing session dengan menghadirkan pembicara dari Kenya Wildlife Services (KWS) dan the United States Forest Service (USFS) juga dilakukan dalam forum ini, guna mendiskusikan cakrawala pengelolaan kawasan hutan dan upaya pengamanan hutan di negara masing-masing. (Gtg)