BINJAI, Sinarpagibaru.com – Satres Narkoba Polres Binjai Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di jalan bangau kelurahan mencirim kecamatan binjai timur, Kota Binjai, provinsi sumatera utara, Jumat, (01/11/24).
Pengrebekan lokasi barak tersebut dipimpin langsung oleh kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE., MH., bersama KBO Ipda Alex P. Pasaribu, SH, Kanit I Iptu Budi Santoso, SH, MH, Kanit II Ipda Eddy Supratman, SH, beserta 15 personil satres narkoba polres Binjai.
Dari TKP, jalan bangau kelurahan mencirim satres narkoba mengamankan 5 (lima) orang laki-laki dengan inisial : BR (21), MAR (24), FS (28), H (50) dan BSP (26), serta ditemukan barang bukti dari barak tersebut berupa :
4 (empat) buah alat hisap sabu / bong, 6 (enam) buah mancis, 1 (satu) kotak pipet skop, 18 (delapan belas) buah kaca pirek, 16 (enam belas) buah plastik klip bekas, 2 (dua) bungkus plastik klip dan 4 (empat) buah jarum suntik.
Selanjutnya, petugas membongkar dan merobohkan serta membakar gubuk-gubuk atau barak-barak yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Kemudian dilakukan test urine terhadap BR (21), MAR (24), FS (28), H (50) dan BSP (26), dan kelimanya dinyatakan positif (met/sabu).
Rencana tindak lanjut terhadap kelima orang tersebut akan kita serahkan ke BNNK binjai guna dilakukan assesment medis serta dilakukan rehabilitasi, mengingat terduga pada saat diamankan tidak ditemukan BB narkotika. tegas Akp Samsul Bahri.
Menurut keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya barak narkoba dilokasi tersebut dan sinyalir sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. ucap kasihumas Iptu Junaidi.
(Josef S/Humasresbinjai)