Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBDP 2024

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH.

Jambi, Sinarpagibaru.com – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (24/08/2024) malam.

“Saya berharap dalam sisa waktu Tahun Anggaran berjalan ini, seluruh kegiatan-kegiatan yang kita susun dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga berimplikasi terhadap penanganan berbagai permasalahan di Provinsi Jambi, serta dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi,” ujar Gubernur Al Haris.

“Saya percaya bahwa kendala apapun akan dapat diatasi dengan dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh Anggota Dewan yang terhormat, terlebih dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan sehingga memberikan pengaruh yang signifikan untuk pencapaian tujuan pembangunan Provinsi Jambi,” lanjut Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris mengungkapkan, berdasarkan KUPA Perubahan PPAS yang telah disepakati pada tanggal 18 Agustus 2024 yang lalu, secara keseluruhan target pendapatan daerah Tahun 2024 bertambah sejumlah 461,10 milyar rupiah atau meningkat sebesar 9,88 persen dari target pendapatan pada APBD murni Tahun 2024 yang ditetapkan sejumlah 4,66 trilyun rupiah menjadi 5,12 trilyun rupiah pada Perubahan APBD Tahun 2024. Penjelasan terhadap peningkatan target pendapatan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Target Pendapatan Asli Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 mengalami peningkatan sejumlah 281,54 miliar rupiah dari target sebelumnya sejumlah 2,21 trilyun rupiah menjadi 2,49 trilyun rupiah atau meningkat 12,74 persen. Peningkatan tersebut merupakan akumulasi dari penurunan pajak daerah sebesar 55,56 Milyar rupiah, penurunan retribusi sebesar 3,25 Milyar rupiah, dan peningkatan target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 346,48 milyar rupiah, serta penurunan target Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar 6,13 Milyar rupiah.

2. Pendapatan transfer pemerintah pusat mengalami peningkatan sebesar 179,36 milyar rupiah atau 7,38 persen, yang merupakan peningkatan Dana Transfer Umum melalui dana TDF atau tunda salur Dana Bagi Hasil. Sedangkan target Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah tidak mengalami perubahan.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi

3. Pada komponen pendapatan dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan mengalami peningkatan sejumlah 192,30 juta rupiah atau meningkat 0,77 persen, yang bersumber dari pendapatan hibah PT. Jasa Raharja.

Selain itu, Gubernur Al Haris mengatakan, Belanja Daerah dialokasikan sejumlah 5 triliun 178,32 milyar rupiah, alokasi tersebut berkurang sejumlah 12,55 juta rupiah atau turun sebesar 0,0002 persen dari alokasi belanja pada APBD Murni yang berjumlah 5 triliun 178,33 Milyar rupiah. Belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer. Kemudian pada belanja operasi terjadi peningkatan sebesar 24,66 milyar rupiah atau 0,81 persen, yang merupakan akumulasi dari peningkatan belanja barang dan jasa sebesar 79,49 milyar rupiah dan peningkatan belanja subsidi sebesar 1,17 milyar rupiah, serta penurunan belanja pegawai, belanja hibah dan belanja bantuan sosial masing-masing sebesar sebesar 46,29 milyar rupiah; 9,61 milyar rupiah; dan 97,75 juta rupiah.

Gubernur Al Haris juga mengatakan, pada komponen belanja modal terjadi penurunan sebesar 16,50 Milyar rupiah dan belanja tidak terduga, mengalami penurunan sebesar 8,17 milyar rupiah. Sedangkan belanja transfer tidak mengalami perubahan dari APBD Murni Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya, pokok-pokok perubahan kebijakan belanja secara rinci dapat dilihat pada dokumen yang telah kami sampaikan. Sementara untuk penerimaan pembiayaan, dilakukan penyesuaian Silpa tahun anggaran sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK menjadi 69,33 milyar rupiah atau turun sebesar 84,85 persen dari target Silpa yang ditetapkan pada APBD Murni 2024. Selain itu, terdapat pula penerimaan kembali atas Pemberian Pinjaman dari Rekening (KUPEM) sebesar 12,99 milyar rupiah, sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi 82,32 milyar rupiah dari semula 543,44 milyar rupiah pada APBD murni Tahun Anggaran 2024. Sementara pada pengeluaran pembiayaan tidak terjadi perubahan.

Baca Juga :  Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

“Untuk lebih jelasnya rincian pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dapat kita lihat pada buku Nota Keuangan dan buku Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 yang merupakan satu kesatuan dengan nota pengantar ini,” kata Gubernur Al Haris.

“Saya mengajak seluruh anggota dewan, para pemangku kepentingan dan segenap komponen masyarakat, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kapasitas kita masing-masing, sehingga tujuan yang ingin kita capai dapat berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Gubernur Al Haris.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Gubernur Jambi dalam nota penyampaiannya, nantinya akan di tindaklanjuti dengan pembahasan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Provinsi Jambi.

“Dengan telah diserahkannya secara simbolis nota pengantar dari pemerintah daerah ke DPRD Provinsi Jambi, Ranperda tersebut akan menjadi pembahasan fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jambi untuk nantinya menjadi pandangan umum fraksi,” kata Edi Purwanto.

Edi Purwanto dalam kesempatan ini, berharap apa yang menjadi nota pengantar APBD Perubahan anggaran tahun 2024 ini bisa menjawab tantangan serta mewujudkan visi misi Gubernur Jambi yang pada akhrinya untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.

(Berlin. S/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *