Ini Alasan Pemilihan RT RW dan LMK di Jakarta Sebaiknya Ditunda Setelah Pilkada 2024

Dwi Rio Sambodo Anggota DPRD dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Jakarta (Photo: Ist)

Jakarta, Sinarpagibaru.com-Dwi Rio Sambodo anggota DPRD dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Jakarta menyampaikan agar pelaksanaan pemilihan atau Peremajaan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) untuk ditunda sementara. Pasalnya, ia beralasan agenda jadwal pemilihan LMK di Jakarta bertepatan dengan agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Dwi Rio mengatakan, bahwa memang benar jika mengacu Surat Edaran (SE) Sekda DKI Jakarta Nomor e-0010/SE/2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota LMK Periode 2024-2029 dan Pergub Nomor 22/2022 Tentang RT/RW, maka tahun ini harus diadakan agenda Peremajaan RT/RW dan LMK. Namun, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendesak agar agenda tersebut yang dilakukan secara serentak pada Oktober-Nopember 2024, sebaiknya ditunda sementara. Karena bertepatan dengan momentum Pilkada Jakarta 2024.

Kemudian, Dwi Rio menyarankan agar agenda peremajaan RT/RW dan LMK sebaiknya dilaksanakan setelah Pilkada Serentak 27 Nopember 2024. Dia beralasan, bahwa penundaan sementara ini untuk mengantisipasi stabilitas lingkungan. Apalagi karena Tahapan Pilkada DKI Jakarta sudah memasuki masa kampanye pasangan calon.

Baca Juga :  Ribuan Pemuda Lintas Agama Deklarasi Siap Gunakan Hak Suara dan Doakan Pemilu Damai

“Sehingga sangat dimungkinkan ada irisan politisasi dalam proses peremajaan RT/RW dan LMK tersebut demi pemenangan salah satu Paslon tertentu di wilayah tertentu,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2024).

Selain itu, tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) sangat membutuhkan perhatian dan peran serta RT dan RW. Nah, jika terjadi peremajaan RT/RW maka dimungkinkan Ketua RT/RW yang baru terpilih (Non Incumbent) tidak cukup memahami kondisi data kependudukan warga.

Dwi Rio menegaskan, kondisi penundaan Peremajaan RT/RW dan LMK ini sebenarnya bukan hal baru, di Jakarta. Sebab, kebijkaan penundaan tersebut pernah dilakukan pada 2020 akibat terjadi pandemic Covid-19. Jadi hal ini sudah pernah terjadi dan situasi Pilkada juga bisa disebut sebagai situasi yang post major.

Baca Juga :  Terima Aduan Masyarakat Terkait Jimly, Pimpinan DPD Serahkan ke BK untuk Tindaklanjuti

“Sehingga hal ini bisa menjadi dasar penundaan Peremajaan RT/RW dan LMK di DKI Jakarta,” tandasnya. (Andreas Hutagalung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *