Sinarpagibaru.com – Kementerian PANRB tengah mempercepat gerak untuk mewujudkan birokrasi yang berdampak. Dalam hal pelayanan publik, gerak tersebut dilakukan dengan menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital ke tengah masyarakat.
Kabupaten Musi Rawas menjadi satu dari 20 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi bagian dari pilot project MPP Digital. Jelang soft-launching MPP Digital yang akan dilakukan oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin tersebut, Kementerian PANRB memberikan beberapa rekomendasi perbaikan kepada MPP Kabupaten Musi Rawas yang saat ini melayani berbagai layanan dari 22 instansi.
“Unsur utama yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan MPP Digital adalah terhubungnya masyarakat dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang merupakan single identity pengguna dalam mengakses MPP Digital ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan jemput bola ke masyarakat untuk melakukan proses verifikasi IKD dan scan barcode,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat melakukan peninjauan dan pendampingan MPP Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, Jumat (16/06).
Untuk diketahui, terdapat dua jenis layanan yang disediakan dalam MPP Digital di tahap awal ini. Selain keterhubungan dengan data IKD, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah terdaftarnya fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Diah menyebutkan, fasilitas kesehatan seperti dinas kesehatan, Puskesmas, dan rumah sakit di kabupaten ini telah terdaftar 100 persen di SISDMK Kemenkes. Namun masih terdapat tiga dari 17 klinik yang belum terdaftar dalam sistem tersebut. “Sehingga kami rekomendasikan agar Pemkab Musi Rawas mendorong semua fasilitas maupun tenaga kesehatan agar terdaftar dalam sistem dari Kemenkes ini,” imbuh Diah.
Terdapat enam fitur pelayanan yang disediakan melalui aplikasi MPP Digital ini, yakni pengajuan permohonan layanan, tracking layanan, riwayat layanan, pengaduan layanan, profil pengguna, dan notifikasi. Untuk pelayanan administrasi kependudukan, terdapat delapan jenis layanan yang disediakan dan 31 jenis layanan untuk perizinan tenaga kesehatan.
MPP Digital menjadi salah satu bukti konkret komitmen Kementerian PANRB untuk menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik dengan memanfaatkan teknologi. Komitmen tersebut dilakukan bersama para stakeholder terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Bank Mandiri, PT Telkom, Lembaga National Single Window (LNSW), dan Peruri.
“MPP Digital merupakan pelayanan publik berbasis elektronik pemerintah daerah yang terintegrasi dalam satu aplikasi. Dengan MPP Digital, kedepannya masyarakat cukup dengan satu akun dapat mengakses berbagai layanan yang disediakan,” pungkas Guru Besar Universitas Sriwijaya ini. (Gtg)