SUBANG, Sinarpagibaru.com – Pemerintahan Desa Cicadas Binong menuai masalah terkait pengangkatan Aparatur Desa diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Karena sudah jelas dalam aturan Permendagri no.83 tahun 2015, mengatur tentang pengangkatan aparatur desa.
Kepala Desa Cicadas, Mumuh Muhyidin, saat dikonfirmasi wartawan Sinar Pagi Baru dikantornyabmemaparkan masalah itu.
Menurutnya, ia tidak pernah memalsukan persyaratan administrasi aparatur desa yaitu Kepala Dusun (Kadus).
“Kedua orang tersebut yakni pak Zaenudin dan Saprodin, terkait ijazahnya sesuai apa adanya. Tidak ada pemalsuan,” kata Mumuh Muhyidin, kepada media ini, Jumat (21/03/2025).
Namun sangat ironis, Mumuh juga mengakui adanya aturan Permendagri itu. Namun lanjutnya, kenapa persyaratan pengajuan (Kadus) diamini oleh pihak Kecamatan.
Setelah berjalan beberapa tahun, kata Mumuh, jabatannya mau habis baru ada edaran dari Dinas Pemdes tentang pengangkatan Kadus.
“Ya ada dari Pemdes sekitar bulan Desember 2024. Termasuk Pemdes Cicadas teguran itu,” terang Mumuh.
Mumuh menegaskan, dirinya akan membenahi perangkat desa yang ada di Pemdes nya.
“Mudah-mudahan setelah hari lebaran akan kita benahi,”pungkasnya.
Untuk diketahui kepala Desa Cicadas. Mumuh Muhyidin menjabat sejak tahun 2018, sedangkan Permendagri no.83 tahun 2015.
Sementara Jaenudin (Kadus 1), saat dikonfirmasi lewat telepon seluar, ia menerangkan bahwa pendidikannya hanya SMP, dan Saprodin (Kadus 2) tamatan SD. (Iwan Hernawan /Ats)
Tinggalkan Balasan