Sinarpagibaru.com – Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan kembali meminta jajarannya untuk tidak bosan-bosan memberikan pelayanan aktif dan berperan memberikan edukasi untuk masyarakat dalam hal prosedur administrasi dan pencatatan tanah guna menghindari konflik yang berujung pada gugatan hukum.
Ini sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, bawah BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah yang dilakukan dengan memberikan pemahaman secara langsung lewat diskusi-diskusi kecil dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menekan pencegahan konflik termasuk memberikan edukasi lewat wahana media sosial dan pemberitaan.
“Layani dan buka pintu selebar-lebarnya jangan abaikan kepentingan publik. Berikan penjelasan sedetail mungkin agar masyarakat memahami prosedur memiliki sertifikat tanah yang sah untuk menghindari sengketa, gugatan hukum, sampai mafia tanah,” jelas Indra Gunawan, dalam rapat koordinasi dengan jajarannya, Senin, 5 Juni 2023.
Ditambahkannya, peran petugas di lapangan dan pelayanan, menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi mengenai standar pengukuran tanah, batas-batas lahan, kelengkapan dokumen, sampai prosedur sertifikat tanah jadi.
“Melalui edukasi, BPN Kota Depok berharap masyarakat dapat lebih aware dan sigap ketika menghadapi permasalahan terkait tanah,” tegasnya.
Selain sosialisasi yang disampaikan, BPN Kota Depok juga mengadakan pelatihan secara internal bagi petugas dalam memberikan pendekatan guna penyelesaian konflik tanah secara damai dan alternatif lainnya.
“Bagaimana cara mediasi yang efektif, berkomunikasi dengan baik dan mencari solusi menguntungkan bagi semua pihak, menjadi jalan terbaik menghindari jalur hukum yang panjang dan memilih pendekatan konstruktif dalam menyelesaikan konflik tanah,” jelasnya.
Selain itu, BPN Kota Depok juga menjalin kerjasama dengan lembaga dan organisasi terkait, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, dan lembaga hukum lainnya. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk menerima informasi.
“Jangan sampai ada sumbatan yang dirasakan publik, karena hasil kerja BPN Kota Depok, sangat tergantung dari penilaian publik,” jelasnya.
Terakhir, Indra Gunawan menegaskan, BPN Kota Depok membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk dapat berkonsultasi terkait prosedur maupun pelayanan yang disediakan.
“Dengan segala keterbatasan, kita mampu menjadi jembatan dan solusi. Mau menerima masukan. Jika masyarakat terdorong untuk menjadi lebih proaktif artinya kita sudah berhasil memberikan edukasi itu. Tujuannya satu, melindungi hak masyarakat,” jelas Indra Gunawan. (Gtg)