JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Dalam mendukung program dokumen digitalisasi sertipikat dan memberikan jaminan otentikasi, Kantor Pertanahan atau BPN Jakarta Barat menyelenggarakan sosialiasi peralihan elektronik.

Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan Imam Nurhidayat, S. Kom dan I Nengah Santika, S. Kom Narasumber dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan (Pusdatin) Kementerian Agraria,Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Jakarta Barat, dan seluruh pejabat struktural dan koordinator subtansi di kantor BPN Jakarta Barat komplek Permata Buana, jalan Kembangam Utara, Jakarta Barat, Rabu (11/6/2025).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat Istanto Nurhidayat SH didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Drs. Bambang Pamungkas, A. Ptnh., MH serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Adi Supriyanto SE.M.Si menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran BPN Jakarta Barat dan PPAT di wilayah Jakarta Barat dalam mengimplementasikan peralihan secara elektronik. Langkah ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi digital.

Dijelaskan. teknis pelaksanaan layanan elektronik, termasuk manfaatnya bagi masyarakat serta tantangan yang perlu diatasi dalam penerapan sistem ini. “Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam mendukung transformasi digital di bidang pertanahan,” cetus Istanto.

Selain itu, dengan partisipasi aktif dari seluruh peserta, sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan reformasi pelayanan pertanahan berbasis digital, khususnya di Kantor Pertanahan Jakarta Barat.

Tak hanya itu, untuk menjamin keamanan data atau dokumen tanah, serta mempermudah pelayanan, pihaknya juga melakukan pemeliharaan data elektronik. Yaitu, dengan kesiapan penggunaan mesin anjungan pencetakan sertipikat eketronik (APS) .

“Mesin APS adalah layanan mandiri yang memungkinkan pemohon mencetak sertifikat elektronik mereka secara mandiri dan aman, bertujuan untuk mempercepat layanan, mempermudah akses masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” tungkasnya.