JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan mengadakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara dalam Rangka Mitigasi Risiko Sertifikat Elektronik” di Aston Priority Simatupang, Rabu (4/9/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi mengenai implementasi sertifikat elektronik serta langkah-langkah pencegahan sengketa terkait.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat pemerintah, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Datun, Cosman Girsang, praktisi keamanan IT, Andri Hutama Putra dari PT ITSec Asia, Tbk, serta para Lurah di wilayah Kota Jakarta Selatan.
Dalam sosialisasi ini, pihak Kantah Jaksel memaparkan langkah-langkah strategis dan prosedur yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat elektronik untuk memastikan keakuratan, keamanan, dan kepatuhan hukum.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sertifikat tanah. Dengan adanya sertifikat elektronik, diharapkan akan meminimalisir potensi sengketa dan konflik yang mungkin timbul di masa depan,” ujar Tentrem Prihatin, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Rabu (5/9).
Beliau juga menjelaskan, Sertifikat
elektronik memiliki tingkat keamanan berlapis yang tinggi dengan menggunakan teknologi blockchain. “Ini menjamin bahwa data sertifikat tidak dapat diubah atau dipalsukan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan kita.” Pungkasnya.
Para peserta sosialisasi diberikan wawasan tentang manfaat sertifikat elektronik, tantangan yang mungkin dihadapi, serta solusi untuk mitigasi risiko. Diskusi interaktif juga diadakan untuk menjawab pertanyaan dan kekhawatiran yang mungkin ada terkait penggunaan sertifikat elektronik.
Kantah Jaksel berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan proses sertifikasi tanah berjalan lancar dan tanpa kendala. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami pentingnya sertifikat elektronik serta peranannya dalam menjaga hak atas tanah dan mengurangi potensi sengketa.