KAB. BEKASI, Sinarpagibaru.com – Sebanyak 150 sertipikat wakaf diserahkan secara serentak bekerjasama antara Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Pemkab Bekasi, pada Rabu, 23 April 2025 bertempat di Masjid Agung Nurul Hikmah Pemkab Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak, S.H., M.H. pada kesempatan ini menyerahkan langsung secara simbolis kepada perwakilan dari masing-masing penerima wakaf.

Darman SH. Simanjuntak, menyampaikan bahwa ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, khususnya tanah wakaf.
“Penyerahan sertipikat wakaf ini adalah bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, sekaligus bentuk kehadiran negara dalam menjaga aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Melalui kerja sama lintas sektor antara Kementerian Agama, BWI Kabupaten Bekasi dan Pemkab Bekasi, diharapkan dapat terus mendorong sertipikasi bidang tanah lainnya agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten Bekasi memiliki legalitas yang kuat dan sah secara hukum.
Tinggalkan Balasan