KAB. CIREBON, Sinarpagibaru.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang terus melaksanakan penertiban tata ruang sesuai aturan demi terciptanya tata ruang yang nyaman dan berkelanjutan bagi aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Agus Sutanto,.S.T,,M.sc.. bertempat di aula utama kantor pertanahan kabupaten Cirebon Rabu (14/8/24) hadir sebagai tamu undangan dari instansi PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan hidup, Satpol PP dan DPMPTSP kabupaten Cirebon.
Menurut Agus penting nya penetapan tindakan Sanksi terhadap Indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang khususnya di kabupaten Cirebon seperti sanksi administrasi secara tertulis yang diikuti evaluasi.
Kepala kantor pertanahan kabupaten Cirebon Hesekiel Sijabat menyampaikan untuk kabupaten Cirebon sendiri kegiatan penyelamatan LSD 2022 ada (14 lokasi IPPR), penyelamatan lahan sawah tahun 2023 (6 lokasi IPPR), dan kegiatan survei lapangan tahun 2024 (3 lokasi IPPR) untuk indikasi pelanggaran Ruang seperti rumah tinggal (1) lalu perumahan (2), peternakan (2), TPS (1), pembuatan batu bata musiman (4), pengolahan batu alam (3), industri furnitur (3), industri peternakan (3), dan terakhir industri bahan baku non pertanian (3).
“Semua berkaitan yang melanggar Rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan lahan sawah dilindungi (LSD) dengan data yang ada kita evaluasi bersama untuk meminimalisir pelanggaran sehingga terciptanya tata ruang yang nyaman dan berkelanjutan,” Ucap Kiel. (Dudi)