Sinarpagibaru.com – Tanah wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel. Peruntukan tanah wakaf tidak hanya untuk pembangunan Masjid dan Mushala, tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan tapi juga bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Maka dari itu dalam rangka memberikan perlindungan dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah termasuk tanah wakaf, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta melaksanakan perjanjian kerja sama pada Kamis (06/04/2023) bertempat di Ruang Jayakarta Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Wartomo menegaskan komitmen Presiden dan Pemerintah bahwa seluruh bidang tanah yang berada di Indonesia harus didaftarkan dan bersertifikat salah satunya adalah tanah wakaf.
“Maka dari itu untuk memudahkan di dalam penanganan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, perjanjian kerjasama ini bagian daripada kita bersinergi, berkolaborasi bersama. Selain berbicara akselerasi tentu ada kendala dan permasalahan, inilah yang nanti kita akan duduk bersama bagaimana menyelesaikan ini semua. Kalau capaian ditahun kemarin kira-kira di DKI ada sekitar 500-an, mungkin tahun ini bisa kita kejar lagi, kita tingkatkan.” Ujar Wartomo.
Diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf ini kedepannya akan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat di DKI Jakarta. (Gtg)