Kanwil BPN DKI Jakarta Serahkan 2.451 Sertifikat Tanah

Kanwil BPN DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta menyerahkan 2.451 Sertifikat Tanah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/12). (Foto: ist)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta menyerahkan 2.451 sertifikat tanah kepada masyarakat DKI Jakarta, Senin (4/12/2023) di Kantor Balai Kota DKI Jakarta. Penyerahan sertifikat tersebut bersamaan penyerahan 2,5 juta Sertifikat oleh Presiden Jokowi secara serentak se-indonesia dan peluncuran Sertifikat Elektronik di Istana Negara, Jakarta.

“Kita punya program di akhir tahun ada di angka 5 ribuan. Sudah diselesaikan dan hari ini dibagikan 200 mewakili 2.451 (sertifikat),” kata Harison Mocodomois, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Harison menargetkan, merampungkan target penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mencapai 5.000 hingga akhir tahun 2023. Sebagian besar masyarakat telah menerima sertifkat tanah dari program tersebut.

Baca Juga :  Kunker ke Jambi, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah secara Door to Door

Lebih lanjut, Horison mengemukakan, para Kepala Kantor Pertanahan wilayah Jakarta akan berupaya mewujudkan realisasi target PTSL tahun 2023. Seiring pelaksanaanya, meluncurkan sertifikat tanah elektronik.

“Nanti setelah proses ini selesai, para Kakan akan membagikan di jadwal mereka yang sisanya. Hari ini 200 (sertifikat) masing-masing dari kantor-kantor pertanahan,” tutur Harison.

Beragam sertifikat elektronik yang telah diterbitkan dari milik perorangan, aset-aset kementerian maupun perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

“Pada hari yang sama kita sudah menerbitkan 26 sertifikat elektronik, yang tadi sebagian dibagikan di Istana,” ujar Harison.

Baca Juga :  Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Akademisi Kerja Sama dalam Percepat Penyusunan RDTR

Adapun manfaat PTSL untuk masyarakat yaitu, memberikan kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *