LEBAK, BANTEN, Sinarpagibaru.com – Pemberi pekerjaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun kesehatan. Selain itu, manfaatnya bagi pekerja sangat penting, dan menjadi kewajiban sesuai perintah undang-undang.
“Seluruh karyawan maupun karyawati yang memenuhi syarat bekerja pada koperasi kami sudah terdaftar” ujar Japra Saparudin, sekretaris Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Sejahtera Banten.
Japra saat ditemui sinarpagi.com dikantor pusat KSP Mitra Sejahtera Banten (29/11) mengatakan koperasinya senantiasa ikut aturan yang dibuat pemerintah meski disatu sisi Ia juga mengakui belum sepenuhnya berjalan sesuai yang diminta.
Diketahui, KSP Mitra Sejahtera Banten adalah salah satu dari 2 (dua) Koperasi diantara ratusan koperasi di Kab. Lebak yang mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS. Hal tersebut terkonfirmasi dari pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak yang memberikan keterangan.
Sebelumnya, terkonfirmasi juga Disnaker Kab. Lebak melalui Kepala Dinasnya, H. Maman SP yang mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan kepala perwakilan BPJS Kab. Lebak dalam pembahasan kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya mengikuti program BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Dalam agenda penting pembahasan pada waktu itu salah satunya diketahui adalah terkait minimnya perhatian dari pelaku koperasi di Kab. Lebak untuk mendaftarkan pekerjanya meski bupati telah keluarkan surat edaran.
(Ans)