TABALONG, Sinarpagibaru.com – Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Fadhil, SH., MH. menyampaikan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong telah menetapkan tersangka atas nama “LH” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print : 121/ O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong langsung melakukan penahanan terhadap tersangka “LH” selama 20 (dua) puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-123/O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
Pada saat dilakukan penahanan, kondisi kesehatan tersangka “LH” sehat dan stabil.
Bahwa Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02/O.3.16/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02.a/O.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024 yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Lasron T)
Tinggalkan Balasan