Hukrim  

Kejari Binjai Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan Tindak Pidana Umum

Kajari Binjai H Jufri (ketiga dari kanan) bersama pihak terkait memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang sudah inkrah, di halaman Kantor Kejari Binjai, Jumat (4/10/2024). (Foto: ist)

BINJAI, Sinarpagibaru.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde) di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (4/10/2024).

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H Jufri SH MH beserta jajaran, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Kalapas Binjai Iwan Setiawan, Pemko Binjai diwakili Kepala Dinas Kesehatan dr. Sugianto, Pengadilan Negeri Binjai, serta perwakilan BNNK Binjai.

Kajari Binjai dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melakukan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap barang sitaan dan barang sitaan yang sudah inkracht,” ujar Kajari Binjai.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin, 19.065 Tablet Disita

Adapun perkara tindak pidana umum periode Februari – September 2024 diakui Kajari Binjai, sebanyak 122 perkara.

“Adapun narkotika sebanyak 110 perkara. Rinciannya sabu sabu dengan berat 760,18 gram, ekstasi sebanyak 5.102 butir, ganja seberat 8.744, 44 gram,” urainya.

Selanjutnya ungkap Jufri, orang dan harta benda sebanyak 7 perkara, keamanan dan ketertiban umum sebanyak 5 perkara dengan barang bukti handphone sebanyak 10 unit.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Binjai, yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selalu Eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejari Binjai,” urainya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan di blender, serta dipotong potong dengan mesin Gerenda.

Baca Juga :  Polres Binjai Amankan Seorang IRT Pemilik Narkoba Jenis Pil Ekstasi

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, diwakili Kadis Kesehatan dr Sugianto, mengucapkan terima kasih atas kerja keras Aparat Penegak Hukum yang telah terus bekerja untuk mengurangi angka kriminalitas dan mengurangi peredaran narkoba.

“Hari ini merupakan suatu proses dimana hal tersebut untuk mempersempit pergerakan bandar narkoba. Hal ini tentunya patut untuk diapresiasi dan kami dari Pemko Binjai mengucapkan terima kasih,” ujar dr Sugianto. (Josef S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *