TABALONG, Sinarpagibaru.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2020 pada Kamis (7/12/2023) di kantor Kajari Tabalong.
Adapun empat tersangka inisial TH, IW,DY dan YS yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1).
Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya terhadap empat orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan negara kelas II B Tanjung.
Hal tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong tanggal 07 Desember 2023. Para tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong dengan pertimbangan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana diatas 5 (lima) tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
(Lasron T)