Kementerian PANRB Perkuat Integrasi Layanan Portal Pelayanan Publik Bersama Sembilan Instansi

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa. (Foto: Humas Kemen Panrb)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkuat integrasi data dan aplikasi pada portal pelayanan publik. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama (PKS) Sinergi Integrasi Layanan Tematik Transportasi dalam rangka Pembangunan Portal Pelayanan Publik antara Kementerian PANRB dengan sembilan instansi terkait.

“Dalam dokumen perjanjian kerja sama yang telah disusun tertuang ruang lingkup, hak, dan kewajiban masing-masing pihak, dan beberapa hal lain yang diperlukan sebagai penguatan pelaksanaan kerja sama,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa usai menandatanganani PKS Sinergi Integrasi Layanan Tematik Transportasi Dalam Rangka Pembangunan Portal Pelayanan Publik, di Jakarta, Rabu (06/09).

Adapun instansi yang menandatangani PKS ini diantaranya yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), PT Angkasa Pura II, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Kereta Api Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), serta Perum Damri.

Baca Juga :  Mendagri Minta Pemda Aktifkan TP PKK Bantu Berdayakan Keluarga

Lebih lanjut Diah menjelaskan, ada dua tujuan dari penandatanganan tersebut, yang pertama adalah untuk memberikan pedoman operasional bagi penyelenggara layanan dalam melakukan koordinasi dan sinergi kerja sama dalam rangka pembangunan portal pelayanan publik. Kemudian, yang kedua sebagai langkah percepatan pelaksanaan integrasi layanan tematik transportasi dan pengelolaan aplikasi layanan tematik transportasi pada portal pelayanan publik.

Dijelaskan, pelaksanaan integrasi dalam portal pelayanan publik tersebut dilakukan secara bertahap mengingat kesiapan dan kematangan dari e-services. Beberapa layanan diprioritaskan terintegrasi dalam Portal Pelayanan Publik diantaranya layanan inisiatif strategis yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga :  Perdana SKP di IKN, Presiden Sampaikan Arah Pembangunan IKN dan Penguatan Infrastruktur Digital dalam SPBE

Layanan tersebut diantaranya adalah layanan kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kepolisian, dan perizinan. Selain itu layanan yang diprioritaskan terintegrasi adalah layanan transportasi milik Kementerian Perhubungan dan Operator BUMN.

“Setelah itu dilakukan pembahasan layanan yang diprioritaskan terdiri dari layanan informasi keberangkatan, uji kelaikan, dan pemesanan tiket keberangkatan,” pungkas Diah. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *