Ragam  

Kementerian PUPR Diduga Sarang KKN, Putusan Mahkamah Agung pun Diduga Dilanggar

JAKARTA, sinarpagibaru.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diduga dijadikan sarang KKN oleh oknum-oknum tertentu. Pasalnya di Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Basuki Hadimoeljono ini, perusahaan yang oleh Putusan Mahkamah Agung dilarang untuk mengikuti tender selama 2 (dua) tahun, ternyata terbukti bisa ditetapkan sebagai pemenang tender yang nilai kontraknya juga cukup besar.

Hal ini terkait tender Rehabilitasi Asrama Putri Atlet Dayung Jatiluhur Kab. Purwakarta dan Pembangunan Gudang Perahu dan Prasarana Venue Dayung di Pengalengan dan Pembangunan Fasilitas Pemusatan Latihan Nasional Atletik dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Kebun Malabar Kab. Bandung, yang dimenangkan PT DUTA MAS INDAH dengan Nilai Kontrak Rp. 94.289.109.426,00.

Menurut informasi, perusahaan yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 893/K/Pdt.Sus-KPPU/2020 tanggal 11 Agustus 2020, dilarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang sumber pembiayaan dari APBN dan/atau APBD selama dua tahun (2) di seluruh wilayah Indonesia dan sedang menghadapi kasus korupsi Stadion Mandala Krida, ternyata bisa ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan di Kementerian PUPR. Sehingga hal ini sangat patut dipertanyakan dan diduga ada unsur KKN di dalamnya yang patut untuk dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK dan juga diinvestigasi lebih dalam lagi oleh Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga :  PANRB Community Fest, Menteri Anas: Ini Wadah Pegawai untuk Berkolaborasi

Sementara itu, selain kasus tersebut di Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Basuki Hadimoeljono menurut informasi banyak juga kasus-kasus lain yang terjadi dan nilai kontraknya juga tidak sedikit. Misalnya Menteri PUPR sudah mensyaratkan pekerjaan untuk Penyedia Jasa Konstruksi dengan Kualifikasi Usaha Menengah, namun oknum-oknum di Kementerian PUPR malah memenangkan perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Besar, ujar sumber wartawan SPB sambil mengatakan ada juga perusahaan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ternyata bisa juga dimenangkan dalam tender yang nilai kontraknya sangat besar di Kementerian PUPR. (Nvr/Nando S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *