Daerah  

Ketua LPM Desa Tlajung Udik Akan Non Aktifkan Anggotanya Jika Ditetapkan Tersangka

Ketua LPM Desa Tlajung Udik, Nurdin Firmansyah. (Foto: ist)

BOGOR, Sinarpagibaru.com – Ketua LPM Desa Tlajung Udik Nurdin firmansyah turut menyikapi adanya permasalahan hukum yang menjerat salah seorang anggotanya berinisial YS, yang telah dilaporkan oleh Nay cs ke polres Bogor, karena di duga telah melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilakukan YS kepada Nay cs.

Menurutnya, bila memang YS sampai ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Ia akan menonaktifkan YS sebagai anggota aktif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Bila sodara Ys ini ditetapkan menjadi tersangka, sebagai lembaga dia akan saya nonaktifkan dari kelembagaan,” tuturnya, pada Rabu (19/06/24)

Mono sapaan akrabnya, tidak menampik bahwa memang benar Ys adalah anggota aktif di lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa tlajung udik,” ya memang YS anggota aktif di kelembagaan,” ucapnya Kepada wartawan.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Nurunnisa Setiawan, Usai Pelantikan 55 Anggota DPRD Kabupaten Bogor

Selain itu, sambung Mono, pihaknya ogah bila kelembagaannya tercoreng oleh salah satu anggota, pihaknya lebih memilih untuk tidak melibatkan lagi sodara YS di LPM Desa tlajung udik.

“Bila terbukti dia berkelakuan tidak baik, secara kelembagaan kita juga tidak ingin tercoreng, dari pada semua ikut jelek buat normalisasi lebih baik ya itu tadi saya nonaktifkan,” ujarnya.

Mono menyebut, hal itu juga berlaku kepada setiap anggotanya, agar berkelakuan baik dan senantiasa menjaga Marwah dan wibawa lembaga.

“Akan tetapi tidak hanya untuk dia, itu semua berlaku untuk setiap anggota LPM yang nakal, yang selalu membuat masalah yang tidak baik, kita akan tindak tegas, demi menjaga nama LPM lah ya,” tutupnya. ( Yun )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *