Sinarpagibaru.com – Rangkaian proses penilaian Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2023 yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah usai. Penilaian tersebut menghasilkan Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji yang terdiri dari Top 45 Inovasi Kelompok Umum dan 5 pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyebutkan bahwa penilaian KIPP Tahun 2023 tersebut dilakukan secara independen dan akuntabel oleh Tim Evaluasi dan Tim Panel Independen tanpa intervensi dari pihak manapun. “Finalis Top Inovasi, yang terdiri dari Top 99 inovasi kelompok umum dan Top 15 inovasi kelompok khusus, telah menjalani proses penilaian lanjutan berupa presentasi dan wawancara serta verifikasi dan observasi lapangan,” ujarnya dalam Pengumuman Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2023 di Jakarta, Senin (31/07).
Diah menuturkan, pembinaan inovasi pelayanan publik tidak berhenti di KIPP. Bagi Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji diminta untuk secara terbuka agar inovasi tersebut dapat direplikasi secara luas.
“Sebagai inovasi yang terpilih menjadi Top Inovasi Pelayanan Publik, kami sangat berharap inovasi Bapak/Ibu tersebut dapat direplikasi secara luas baik di dalam satu instansi maupun juga antar instansi lain,” jelasnya.
Diah juga mendorong agar pimpinan instansi untuk melakukan scaling up terhadap inovasi yang ada di wilayahnya untuk diterapkan dalam skala yang lebih luas. Perlu diketahui bahwa Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran No. 16/2023 tentang Penguatan Penyelenggaraan Praktik Baik Bidang Pelayanan Publik pada Instansi Pemerintah, yang ditujukan untuk mendorong tumbuhnya budaya inovasi pada instansi pemerintah melalui berbagai langkah pelembagaan inovasi pelayanan publik.
Apresiasi disampaikan Diah kepada para peserta KIPP yang inovasinya telah terpilih menjadi Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2023. “Saya mewakili Menteri PANRB mengucapkan selamat kepada para pimpinan instansi dan seluruh jajaran atas keberhasilannya melewati proses penilaian KIPP yang panjang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengumuman terkait Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2023 dapat dilihat selengkapnya pada Keputusan Menteri PANRB No. 558/2023 tentang Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD Tahun 2023, atau dapat diunduh melalui: https://jdih.menpan.go.id/. (Gtg)