Daerah  

Klarifikasi dan Kronologi Pemindahan Tugas W.S. Laoli oleh Suku Dinas Perhubungan Jakpus

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. (Foto: ist)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu pemindahan tugas salah satu petugasnya, W.S. Laoli, yang ramai diperbincangkan di media sosial. Klarifikasi ini sekaligus memberikan penjelasan lengkap terkait kronologi dan alasan di balik keputusan tersebut, yang dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional serta menjaga hubungan baik antara petugas, warga, dan instansi lain.

Menurut keterangan resmi, pemindahan W.S. Laoli dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan telah dipertimbangkan secara matang. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik yang berulang di lapangan, khususnya dalam kegiatan penertiban umum dan lalu lintas. Konflik yang melibatkan W.S. Laoli sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) selama bertugas menjadi salah satu alasan utama pemindahan tugas ini.

*Kronologi Konflik di Lapangan*

Berikut adalah kronologi konflik yang melibatkan W.S. Laoli:

1. 21 Maret 2024 – Terjadi konflik dengan warga saat pelaksanaan penertiban parkir liar kendaraan roda dua di kawasan Tanah Abang. Konflik ini dipicu oleh ketegangan antara petugas dan pemilik kendaraan yang merasa keberatan dengan penertiban tersebut.

2. 29 Mei 2024 – Konflik kembali terjadi dalam penertiban juru parkir liar di kawasan Roxy Mas. Dalam operasi tersebut, W.S. Laoli dinilai menunjukkan sikap arogan dan tidak humanis, yang memicu ketegangan di lokasi.

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana, Kapolda Kaltim : Saya Datang ke Sini untuk Bekerja

3. 30 Mei 2024 – Konflik fisik dilaporkan terjadi dengan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang diduga berperan sebagai juru parkir liar di kawasan Tanah Abang. Insiden ini menciptakan suasana tidak kondusif di lokasi dan menjadi sorotan di media sosial.

4. 22 Juni 2024 – Ketegangan tidak hanya terjadi dengan warga, tetapi juga dengan instansi lain. Dalam penertiban parkir liar di kawasan Roxy, Gambir, Jakarta Pusat, W.S. Laoli terlibat konflik dengan petugas dari Satpol PP yang bertugas di lokasi yang sama.

5. 29 Juli 2024 – Insiden terakhir yang menjadi perhatian adalah saat W.S. Laoli menunjukkan tindakan kasar kepada pimpinan Kasudinhub Jakarta Pusat. Ketika diberi arahan mengenai pemindahan tugas dari posisi Koordinator Lapangan menjadi staf kantor, W.S. Laoli diduga melakukan tindakan seperti membentak, mendorong fisik, serta mengintimidasi pimpinan dengan berteriak.

*Keputusan Pemindahan Tugas*

Sebagai langkah untuk menjaga stabilitas operasional dan mencegah konflik lebih lanjut, W.S. Laoli dipindahtugaskan dari jabatan Koordinator Lapangan menjadi staf kantor di Sudinhub Jakarta Pusat. Pemindahan ini merupakan langkah administratif yang sesuai aturan, dengan tujuan mengurangi potensi gesekan di lapangan, baik dengan warga maupun dengan instansi lainnya.

Suku Dinas Perhubungan berharap keputusan ini tidak disalahartikan oleh pihak-pihak tertentu dan menegaskan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja serta fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Baca Juga :  BPN Kabupaten Bekasi Serahkan 200 Sertipikat Wakaf kepada Nazhir se-Kabupaten Bekasi

Melalui klarifikasi ini, Sudinhub Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk memahami situasi secara menyeluruh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai fakta. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan lancar.

“Kami berharap langkah yang diambil ini dapat menjadi solusi terbaik untuk menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif, baik bagi petugas maupun masyarakat. Kami juga akan terus mengevaluasi kinerja petugas untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” demikian pernyataan dari Sudinhub Jakarta Pusat.

Dengan klarifikasi ini, Sudinhub berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait isu pemindahan tugas W.S. Laoli yang viral di media sosial. Keputusan tersebut sepenuhnya diambil untuk kepentingan bersama dan didasarkan pada fakta-fakta yang telah dijelaskan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *