KLHK Raih Predikat Badan Publik Informatif Lima Kali Berturut-turut

KLHK meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam Anugerah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (19/12). (Foto: Humas KLHK)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Untuk kelima kalinya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam Anugerah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 yang dilakukan di Istana Wakil Presiden RI di Jakarta, Selasa (19/12). Penghargaan diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro dan diterima oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya, serta disaksikan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

Dalam sambutannya, Wapres Ma’ruf menyampaikan keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi.

“Selain itu saya juga memiliki keyakinan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi, yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Baca Juga :  KLHK Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Manual Serial FOLU

Setelah lebih dari satu dekade berupaya membangun sistem keterbukaan informasi publik, Wapres Ma’ruf mengungkapkan telah banyak capaian yang diraih. Salah satu indikatornya yaitu kini lembaga komisi informasi telah terbentuk di nyaris seluruh provinsi di Indonesia. Begitu juga dengan tingkat kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik semakin baik.

“Indikasi lainnya jumlah badan publik yang menyandang predikat informatif bertambah secara signifikan,” ujarnya.

Kementerian LHK sendiri dalam 5 tahun berturut-turut pada periode 2019-2023 menerima anugerah dari KIP dengan kategori “informatif”. Tentu saja kedepannya Kementerian LHK terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi dengan baik dan mendorong penyebarluasan informasi publik terkait capaian kinerja dan keberhasilan program pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, melalui transformasi digital maupun kolaborasi dengan stakeholder di berbagai bidang, guna mewujudkan reformasi birokrasi dan transparansi pemerintahan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. (Gtg)

Baca Juga :  Ramadhan Minim Sampah, KLHK Ajak Umat Muslim Adopsi Gaya Hidup Ramah Lingkungan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *