KMSPT Meminta Pemerintahan Prabowo-Gibran Bersikap Tegas Dalam Pengendalian Tembakau

Koalisi Nasional Masyarakay Sipil Untuk Pengendalian Tembakau (KMSPT) menggelar konferensi pers dengan mengangkat tema "Tinjauan Kritis Terhadap Peran Pemerintah Dalam Isu Pengendalian Tembakau", di Sofyan Hotel Jakarta Pusat (Sumber photo: AH)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau (KMSPT) menilai upaya pengendalian tembakau di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin sangat mengecewakan. Pasalnya, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada 2023, mencatat jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.

KMSPT sangat menaruh harapan besar pada pemerintahan baru Prabowo-Gibran, yang akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Supaya lebih peduli pada masa depan anak-anak Indonesia dari bahaya adiktif produk tembakau. Seperti rokok konvensional, vape dan rokok elektrik lainnya.

“Kami sangat menyesalkan buruknya upaya pengendalian tembakau dan produk tembakau di era Jokowi yang menyebabkan masih tingginya prevalensi perokok khususnya perokok anak di Indonesia,” ujar Ifdhal Kasim selaku Koordinator KMSPT, saat konferensi pers Tinjauan Kritis terhadap Peran Pemerintah dalam Isu Pengendalian Tembakau, di Sofyan Hotel Jakarta Pusat, Jumat (26/07/2024).

Selain itu, Ifdal juga berharap dan mendorong pemerintahan yang baru nanti, pemerintahan Prabowo-Gibran, lebih berani dan tegas mengendalikan produksi rokok. Serta distribusi dan konsumsi produk tembakau, demi melindungi generasi muda Indonesia.

Ifdal yang juga pernah menjabat Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 ini menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam melindungi hak atas kesehatan masyarakat sebagai hak yang fundamental. Dimana sudah diatur secara jelas dalam dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Desa di Bojonegoro Harus Jadi Penopang Ketahanan Pangan dan Migas

“Peran negara (pemerintah) dibutuhkan untuk melindungi hak kesehatan publik khususnya kelompok rentan sebagai pelaksanaan amanat UUD, UU Hak Asasi Manusia. Serta Perjanjian Internasional tentang HAM khususnya Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan peraturan perundang-perundangan terkait,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, yang hadir dalam konferensi pers, ikut mengamini apa yang disampaikan Ifdal Kasim. Menurutnya, dalam perspektif hak asasi manusia, persoalan bahaya tembakau dan produk tembakau melingkupi pelanggaran terhadap perlindungan hak atas kesehatan. Termasuk hak atas kesehatan reproduksi, hak perempuan, hak untuk bekerja, juga hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Negara memiliki 3 kewajiban yakni kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.

“Pertama, Kewajiban untuk menghormati, berarti negara harus menahan diri dari pelanggaran hak baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks pengendalian tembakau, Negara menahan diri untuk tidak mempromosikan produk tembakau yang berbahaya bagi Kesehatan,” terangnya.

Kedua, kewajiban Negara untuk melindungi, berarti Negara mengharuskan untuk mencegah campur tangan pihak ketiga terhadap hak asasi manusia melalui regulasi yang mengatur industri tembakau. Ketiga, negara berkewajibann untuk mengambil semua langkah baik melalui regulasi, prosedur dan sumber daya untuk mewujudkan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Kemendagri Soroti Peran Strategis BPSDM Daerah Kembangkan Kompetensi ASN

Ketiga kewajiban itu harus dijalankan oleh Negara untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia dari bahaya tembakau atau produk tembakau. pungkasnya seraya mendorong partisipasi masyarakat sipil yang luas dalam mengawasi pemerintahan yang akan datang terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak kesehatan publik

Selain dihadiri Atnike Nova Sigiro, konferensi pers ini juga dihadiri Andri Yentri Ketua Komnas Perempuan, Jasra Putra Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Mesra Rahayu, Tenaga Ahli Ketua Komisioner Komisi Nasiona Disabilitas (KND), dan pengendalian tembakau di Indonesia. Beberapa narasumber diskusi mengingatkan pemerintah, agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Sebagai percepatan implementasi UU No. 17/2023 tentang Kesehatan untuk kemajuan pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia. (AH/Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *