KAB. BEKASI, Sinarpagibaru.com – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Bekasi pada Selasa (26/3/2024). Tujuan kunjungan kerja tersebut dalam rangka evaluasi pelaksanaan reforma agraria Kantor , Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Progres PTSL dan Penerbitan Sertipikat Elektronik.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, serta dihadiri Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo, Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Jawa Barat, Juarin Jaka Sulistyo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam kesempatan itu mengungkapkan keprihatinannya terhadap masalah tumpang tindih dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, sebagian penataan pertanahan telah dilakukan dengan baik, namun masih terdapat masalah tumpang tindih yang sangat mengganggu.
“Saya hanya mempertanyakan, supaya itu ‘Clear and Clean’ tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara memenuhi sertifikat. Apakah tidak terjadi tumpang tindih,” kata Junimart Girsang dalam keteranganya usai memimpin rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/3/2024).
Lebih lanjut, kata Junimart, menegaskan pentingnya kebijakan yang selektif dan sesuai dengan sasaran untuk kepentingan masyarakat. “Dan tanah itu harus disertifikasi, dan tanah itu harus punya nilai ekonomis setelah disertifikasi, dan bisa diajukan kepada bank untuk modal usaha,” tegasnya.
Pentingnya kebijakan yang selektif dan sesuai dengan sasaran untuk kepentingan masyarakat.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan juga menyampaikan bahwa dari hasil pertemuan sebelumnya dengan Menteri ATR/BPN, hampir 70% sertifikat dari Program PTSL tidak ‘Clear and Clean’. Hal ini mengingat banyaknya kasus tumpang tindih, termasuk masalah batas-batas tanah.
“Fakta di lapangan itu saya sampaikan tadi dalam forum ini, bahwa sebagian hampir 70% sertifikat dari Program PTSL itu tidak ‘Clear and Clean’, terjadi tumpang tindih. Termasuk tumpang tindih tentang batas-batasannya,” ujarnya.
Kendati demikian, dalam upaya penyelesaian masalah ini, Legislator Dapil Sumatera Utara ini berharap kepada ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi ini untuk lebih selektif dalam pelaksanaan program tersebut.
“Oleh karena itu, kita meminta kepada ATR/BPN, kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi supaya ini harus betul-betul selektif, tidak mengejar target, dan sesuai dengan sasaran untuk kepentingan masyarakat bahwa tanah itu untuk rakyat,” pungkasnya.”