Komisi II DPR Sebut Sertipikat Tanah Berikan Nilai Tambah Perekonomian

Komisi II DPR RI menyerahkan Sertipikat tanah kepada masyarakat dalam acara sosialisasi program strategis nasional kementerian ATR/BPN di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (13/12). (Foto: Humas ATR/BPN)

PANGKALAM BUN, Sinarpagibaru.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Sosialisasi Program Strategis bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Sosialisasi berlangsung pada Rabu (13/12/2023) dengan menyertakan narasumber Ujang Iskandar.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI yang pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat ini menjelaskan terkait betapa pentingnya sertipikat untuk setiap tanah yang dimiliki warga. “Dengan adanya sertipikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) dari BPN ini maka tanah-tanah kalian sekarang sudah memiliki nilai lebih. Jadi tolong dijaga sertipikat ini,” kata Ujang Iskandar dalam paparannya.

Salah satu nilai lebih yang bisa dihasilkan melalui sertipikat ialah memberi kesempatan warga untuk mendapat akses perekonomian melalui perbankan. Dengan itu, warga bisa mendapat tambahan modal untuk meningkatkan usahanya. “Namun, kalau sampai ingin diagunkan sertipikatnya, tolong dijaga. Dipelajari dulu bisnisnya, sehingga sertipikat tidak hilang,” terang Ujang Iskandar.

Baca Juga :  Dilaksanakan Serentak, Kantah Tangsel Gelar GSRA dan Deklarasi Penggabungan Puzzle

Selain itu, sertipikat juga memberikan kepastian kepemilikan tanah masyarakat, sehingga tidak perlu takut lagi pada mafia tanah ataupun orang-orang yang hendak menyerobot tanah tersebut. “Jadi sertipikat ini merupakan sebuah bukti hak Bapak/Ibu. Jadi tidak ada lagi orang dari negara mana pun yang bisa mengambil tanah Bapak/Ibu sekalian,” tutur Ujang Iskandar.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat, Febri Effendi mengatakan, di tengah berkembangnya jumlah populasi maka masyarakat tidak bisa lagi merasa tidak membutuhkan sertipikat. “Ini untuk mencegah jangan sampai menyisakan masalah kepada anak cucu kita nanti. Jumlah manusia itu terus bertambah, tapi tanah itu tidak bertambah,” tuturnya.

Baca Juga :  Badan Bank Tanah Diharapkan Mampu Wujudkan Pemerataan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Pada sosialisasi ini turut diserahkan 10 sertipikat hasil program PTSL di Desa Mendawai. Sertipikat diserahkan oleh Ujang Iskandar kepada 10 orang pemilik tanah. Adapun sosialisasi ini dimoderatori oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat, Anton Deny Aryana. Turut memberi sambutan, Kepala Subbagian Hubungan Antar Lembaga, Rinaldi. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *